Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Rasyad, M. Yusuf
Pencemaran nama baik atau penghinaaan melaui media sosial di Wilayah
Hukum Polda Riau meningkat selama 2 (dua) tahun terakhir, Kepolisian dalam
melakukan penegakan hukum berupa tindakan hukum penyelidikan dan
penyidikan yang sebagaimana telah disebutkan juga dalam Pasal 5 huruf A dan B
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut UndangUndang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, hambatan yang dialami
serta upaya mengatasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut Undang-Undang No 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Metode Penulisan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis,
yang membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut Undang-Undang No 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena masih belum terlaksana dengan baik
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul
yaitu Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Di Polda Riau Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang
ditangani di Polda Riau. Hambatan Dalam adalah tidak bisa melakukan
penahanan dikarenakan ancaman hukuman terhadap pelaku pencemaran nama
baik adalah 4 tahun penjara maka terhadap pelaku tidak bisa di tahan, barang
bukti seperti postingan yang diposting menggunakan handphone atau komputer
mudah di hapus oleh pelaku sehingga nantinya akan menghambat proses
penyelidikan maupun penyidikan.
Upaya Dalam mengatasi adalah memberikan sosialisasi tentang dilarangnya
penghinaan dan / atau pencemaran nama baik melalui media sosial serta
menambah hukuman diatas lima tahun dan dilakukan penahanan untuk
memberikan efek jera.
Hukum Polda Riau meningkat selama 2 (dua) tahun terakhir, Kepolisian dalam
melakukan penegakan hukum berupa tindakan hukum penyelidikan dan
penyidikan yang sebagaimana telah disebutkan juga dalam Pasal 5 huruf A dan B
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut UndangUndang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, hambatan yang dialami
serta upaya mengatasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut Undang-Undang No 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Metode Penulisan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis,
yang membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik Di Polda Riau Menurut Undang-Undang No 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena masih belum terlaksana dengan baik
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul
yaitu Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Di Polda Riau Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang
ditangani di Polda Riau. Hambatan Dalam adalah tidak bisa melakukan
penahanan dikarenakan ancaman hukuman terhadap pelaku pencemaran nama
baik adalah 4 tahun penjara maka terhadap pelaku tidak bisa di tahan, barang
bukti seperti postingan yang diposting menggunakan handphone atau komputer
mudah di hapus oleh pelaku sehingga nantinya akan menghambat proses
penyelidikan maupun penyidikan.
Upaya Dalam mengatasi adalah memberikan sosialisasi tentang dilarangnya
penghinaan dan / atau pencemaran nama baik melalui media sosial serta
menambah hukuman diatas lima tahun dan dilakukan penahanan untuk
memberikan efek jera.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:34:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah