Penegakan Disiplin Pelanggaran Memasuki Tempat Hiburan Malam Di Luar Tugas Bagi Anggota Polisi Di Kepolisian Resor Rokan Hulu Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Duhdi, Fauzan
Permasalahan dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, bagaimanakah penegakan disiplin
pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi di
Polres Rokan Hulu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri?; Kedua, apakah faktor yang menghambat
penegakan disiplin pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di luar tugas
bagi anggota polisi di Polres Rohul berdasar regulasi tersebut?; ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan penegakan diisplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi di Polres Rohul
berdasar regulasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui penegakan disiplin pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di
luar tugas bagi anggota polisi di Polres Rohul berdasar regulasi tersebut; Kedua,
untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat penegakan disiplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi tersebut;
Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan penegakan disiplin
pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi
tersebut. Adapun metode penelitiaannya mencakup hal – hal sebagai berikut:
Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap
efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian adalah Polres Rohul; Ketiga, populasi
dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian
ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer; sekunder
dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur
dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang diperoleh, dan dalam
menarik kesimpulan digunakan metode secara induktif. Hasil yang dicapai dari
penelitian yang dilakukan adalah: Pertama, penegakan disiplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi di Polres Rohul
berdasar regulasi tersebut belum menunjukkan capaian yang maksimal; Kedua,
faktor - faktor yang menghambat Penegakan disiplin pelanggaran memasuki
tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi tersebut adalah: faktor
hukum, aparat penegak hukum dan kebudayaan yang berkembang dalam
masyarakat; Ketiga, upaya mengatasi hambatan Penegakan disiplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi tersebut adalah:
mengkaji kembali pasal – pasal HAM dalam UUD NRI 1945 masih relevan atau
tidak dengan kondisi pelanggaran – pelanggaran hukum dewasa ini, diperlukan
sikap yang tegas bagi Seksi Propam Polres Rohul terhadap pelanggaran –
pelanggaran aturan disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,
menghilangkan secara perlahan dan berangsur angsur premordialisme sempit
dalam masyarakat tanpa mengesampingkan adat dan kebudayaan berunsur positif
yang telah berkembang dan diyakini.
pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi di
Polres Rokan Hulu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri?; Kedua, apakah faktor yang menghambat
penegakan disiplin pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di luar tugas
bagi anggota polisi di Polres Rohul berdasar regulasi tersebut?; ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan penegakan diisplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi di Polres Rohul
berdasar regulasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui penegakan disiplin pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di
luar tugas bagi anggota polisi di Polres Rohul berdasar regulasi tersebut; Kedua,
untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat penegakan disiplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi tersebut;
Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan penegakan disiplin
pelanggaran memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi
tersebut. Adapun metode penelitiaannya mencakup hal – hal sebagai berikut:
Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap
efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian adalah Polres Rohul; Ketiga, populasi
dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian
ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer; sekunder
dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur
dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang diperoleh, dan dalam
menarik kesimpulan digunakan metode secara induktif. Hasil yang dicapai dari
penelitian yang dilakukan adalah: Pertama, penegakan disiplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi di Polres Rohul
berdasar regulasi tersebut belum menunjukkan capaian yang maksimal; Kedua,
faktor - faktor yang menghambat Penegakan disiplin pelanggaran memasuki
tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi tersebut adalah: faktor
hukum, aparat penegak hukum dan kebudayaan yang berkembang dalam
masyarakat; Ketiga, upaya mengatasi hambatan Penegakan disiplin pelanggaran
memasuki tempat hiburan malam di luar tugas bagi anggota polisi tersebut adalah:
mengkaji kembali pasal – pasal HAM dalam UUD NRI 1945 masih relevan atau
tidak dengan kondisi pelanggaran – pelanggaran hukum dewasa ini, diperlukan
sikap yang tegas bagi Seksi Propam Polres Rohul terhadap pelanggaran –
pelanggaran aturan disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,
menghilangkan secara perlahan dan berangsur angsur premordialisme sempit
dalam masyarakat tanpa mengesampingkan adat dan kebudayaan berunsur positif
yang telah berkembang dan diyakini.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:51:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah