Pelaksanaan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Waktu Operasional Hiburan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum Di Kota Pekanbaru
Effendi, Muhammad
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru
danmengambil data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
serta di tempat hiburan PUB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pengawasan pemerintah kota Pekanbaru dalam mengawasi tempat hiburan PUB di
Kota Pekanbaru . Dengan fokus penelitian adalah melihat pada Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum (PUB). Untuk mengetahui
Pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengawasi tempat hiburan PUB,
ada 4 indikator yang menjadi ukuran yaitu: Pemgawasan, Penindakan, Pembinaan,
Sanksi. Metode Penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan dalam
penulisan ini adalah analisa data model interaktif. Sedangkan metode penelitian
lebih menekankan pada metode deduktif kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui
bahwa pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru
sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 03 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum namun belum dilakukan secara optimal.Pemantauan yang
dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat bukan jadwal rutin yang ditetapkan
oleh Satuan Polisi Pamaong Praja Kota Pekanbaru. Penyidikan yang dilakukan
barang-barang yang ditemukan akan dibawa diberi teguran. Pembinaan yang
dilaksanakan belum maksimal karena banyak tempat PUB yang belum mengetahui
dari peraturan daerah Nomor 3 tahum 2002 Tentang Hiburan Umum. Tindakan
disiplin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru belum
dilakukan berdasarkan Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2002 Tentang hiburan
Umum karena masih banyaknya ditemukan di lapangan tempat PUB yang
beroperasi menyalahi aturan waktu operasional tempat hiburan dari Peraturan
daerah tersebut, tidak diberikan sanksi sesuai dengan sanksi yang ada dalam
peraturan daerah tersebut. Dengan banyaknya ditemukan permasalahan
permasalahan akibat dari kelalaian para petugas yakni satuan polisi pamong praja
dalam melaksanakan tugasnya yakni mengawasi waktu operasional hiburan PUB
di kota Pekanbaru.
danmengambil data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
serta di tempat hiburan PUB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pengawasan pemerintah kota Pekanbaru dalam mengawasi tempat hiburan PUB di
Kota Pekanbaru . Dengan fokus penelitian adalah melihat pada Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum (PUB). Untuk mengetahui
Pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengawasi tempat hiburan PUB,
ada 4 indikator yang menjadi ukuran yaitu: Pemgawasan, Penindakan, Pembinaan,
Sanksi. Metode Penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan dalam
penulisan ini adalah analisa data model interaktif. Sedangkan metode penelitian
lebih menekankan pada metode deduktif kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui
bahwa pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru
sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 03 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum namun belum dilakukan secara optimal.Pemantauan yang
dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat bukan jadwal rutin yang ditetapkan
oleh Satuan Polisi Pamaong Praja Kota Pekanbaru. Penyidikan yang dilakukan
barang-barang yang ditemukan akan dibawa diberi teguran. Pembinaan yang
dilaksanakan belum maksimal karena banyak tempat PUB yang belum mengetahui
dari peraturan daerah Nomor 3 tahum 2002 Tentang Hiburan Umum. Tindakan
disiplin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru belum
dilakukan berdasarkan Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2002 Tentang hiburan
Umum karena masih banyaknya ditemukan di lapangan tempat PUB yang
beroperasi menyalahi aturan waktu operasional tempat hiburan dari Peraturan
daerah tersebut, tidak diberikan sanksi sesuai dengan sanksi yang ada dalam
peraturan daerah tersebut. Dengan banyaknya ditemukan permasalahan
permasalahan akibat dari kelalaian para petugas yakni satuan polisi pamong praja
dalam melaksanakan tugasnya yakni mengawasi waktu operasional hiburan PUB
di kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:59:25Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah