Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Kantor Polisi Sektor Sukajadi
T, Daniel Brayn
Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau
menindas orang lain. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan
tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Penganiayaan ini
mengakibatkan kerugikan kepada korban dan pelaku. Penganiayaan yang terjadi
di Kota Pekanbaru khususnya yang ditangani oleh Polisi Sektor (POLSEK)
Sukajadi bukan hanya sekali akan tetapi lebih. Banyaknya masyarakat yang
terkena kasus penganiayan tersebut yang sudah melapor ke pihak yang berwajib.
Penegakan Hukum yang harus dilakukan oleh pihak berwajib seperti Polisi
tersebut harus dapat menindak lanjuti kasus tersebut agar para pelaku dan korban
mendapat keadilan sesuai dengan Hukum yang telah berlaku di Negara Republik
Indonesia. Dalam kajian penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan
adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor
Sukajadi, Apa Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana
Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi
Sektor Sukajadi, Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi. Adapun
penelitian ini merupakan hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Dengan dilakukannya penelitian ini telah menjawab
permasalahan yang dikemukan diatas yaitu Penegakan Hukum Terhadap Kasus
Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di
Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah di dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358
KUHP sudah diaturnya sanksi-sanksi yang akan diterima jika suatu kejahatan
dilakukan. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana
Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undan-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi
Sektor Sukajadi adalah Factor Aparat Penegak Hukum, Factor kebudayaan,
berkaitan dengan Profesionalitas dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih
lemahnya hukum di dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya alat bukti di dalam
perkara penganiayaan. Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah Polisi
mengadakan penyuluhan di tempat warga sekitar, penegakan hukum harus secara
tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan upaya pre-emtif,
melakukan upaya preventif, dan dibentuknya Polisi Masyarakat. Saran di dalam
penelitian ini adalah Polisi harus memberikan penangan yang tegas kepada si
pelaku tindak penganiayaan tersebut, memberikan penanganan segera sebagai
pertolongan pertama kepada masyarakat yang terkena dampak penganiayaan dan
melakukan tindakan yang perlu untuk meminimalkan dampak tersebut. Dibutukan
kesadaran di dalam diri masyarakat bahwa tindak pidana penganiayan yang
dilakukan masyarakat dapat menimbulkan kesenjangan. Memberikan sanksi yang
berat dan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para pelakupenganiayaan. Maksud dan tujuan pemberiaan sanksi pidana dan perdata yang
berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum dibidang penganiayaan.
menindas orang lain. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan
tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Penganiayaan ini
mengakibatkan kerugikan kepada korban dan pelaku. Penganiayaan yang terjadi
di Kota Pekanbaru khususnya yang ditangani oleh Polisi Sektor (POLSEK)
Sukajadi bukan hanya sekali akan tetapi lebih. Banyaknya masyarakat yang
terkena kasus penganiayan tersebut yang sudah melapor ke pihak yang berwajib.
Penegakan Hukum yang harus dilakukan oleh pihak berwajib seperti Polisi
tersebut harus dapat menindak lanjuti kasus tersebut agar para pelaku dan korban
mendapat keadilan sesuai dengan Hukum yang telah berlaku di Negara Republik
Indonesia. Dalam kajian penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan
adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor
Sukajadi, Apa Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana
Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi
Sektor Sukajadi, Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi. Adapun
penelitian ini merupakan hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Dengan dilakukannya penelitian ini telah menjawab
permasalahan yang dikemukan diatas yaitu Penegakan Hukum Terhadap Kasus
Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di
Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah di dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358
KUHP sudah diaturnya sanksi-sanksi yang akan diterima jika suatu kejahatan
dilakukan. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana
Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undan-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi
Sektor Sukajadi adalah Factor Aparat Penegak Hukum, Factor kebudayaan,
berkaitan dengan Profesionalitas dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih
lemahnya hukum di dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya alat bukti di dalam
perkara penganiayaan. Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pidana Penganiayaan Berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Polisi Sektor Sukajadi adalah Polisi
mengadakan penyuluhan di tempat warga sekitar, penegakan hukum harus secara
tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan upaya pre-emtif,
melakukan upaya preventif, dan dibentuknya Polisi Masyarakat. Saran di dalam
penelitian ini adalah Polisi harus memberikan penangan yang tegas kepada si
pelaku tindak penganiayaan tersebut, memberikan penanganan segera sebagai
pertolongan pertama kepada masyarakat yang terkena dampak penganiayaan dan
melakukan tindakan yang perlu untuk meminimalkan dampak tersebut. Dibutukan
kesadaran di dalam diri masyarakat bahwa tindak pidana penganiayan yang
dilakukan masyarakat dapat menimbulkan kesenjangan. Memberikan sanksi yang
berat dan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para pelakupenganiayaan. Maksud dan tujuan pemberiaan sanksi pidana dan perdata yang
berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum dibidang penganiayaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:01:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah