Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Br Marpaung, Duma Lusindah
Judul penelitian ini adalah Perlindungan Hukum terhadap pekerja
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini dilatar
belakangi oleh masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan hak- haknya
sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2021? Bagaimana kepastian hukum terhadap Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021? Pasal 14 Ayat (1) dan Peraturan pemerintah
Nomor 35 tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui kepastian hukum bagi
pekerja waktu tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2021 . Jenis penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021. Menurut Pasal 14 Ayat (1) PKWT harus
dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. (2) Dalam hal
pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT
dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Ukuran selanjutnya akan
tampak dari isi Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang secara konsisten
berdasarkan nilai dan prinsip harus mencatatkan status Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Maka
meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021 masih terjadinya konflik norma baik karena kurangnya
sosialisasi dari pihak perusahaan tertentu sehingga menyebabkan
hilangnya hak-hak para pekerja/buruh
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini dilatar
belakangi oleh masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan hak- haknya
sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2021? Bagaimana kepastian hukum terhadap Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021? Pasal 14 Ayat (1) dan Peraturan pemerintah
Nomor 35 tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui kepastian hukum bagi
pekerja waktu tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2021 . Jenis penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2021. Menurut Pasal 14 Ayat (1) PKWT harus
dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. (2) Dalam hal
pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT
dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Ukuran selanjutnya akan
tampak dari isi Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang secara konsisten
berdasarkan nilai dan prinsip harus mencatatkan status Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Maka
meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021 masih terjadinya konflik norma baik karena kurangnya
sosialisasi dari pihak perusahaan tertentu sehingga menyebabkan
hilangnya hak-hak para pekerja/buruh
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:11:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah