Pelaksanaan Pendidikan Anak Didik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru
Tampubolon, Fransaro Suhunan
Anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan perlindungan khusus
dibandingkan anak kelompok lainnya dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas II Pekanbaru (LPKA). Lembaga Pembinaan Khusus Anak
memberikan pendidikan bagi anak didik pemsyarakatan agar tidak putus sekolah
dan menjadi generasi yang membanggakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3) yaitu “Pendidikan dan
Pengajaran adalah Usaha Sadar untuk Menyiapkan Warga Binaan
Pemasyarakatan melalui Kegiatan Bimbingan atau Latihan Bagi Peranannya
Dimasa yang Akan Datang”. Penelitian dengan judul “Pelaksanaan Pendidikan
Anak Didik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru”,
memiliki rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan pendidikan anak didik,
Bagaimana kendala pelaksanaan pendidikan anak didik dan Bagaimana upaya
untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendidikan anak didik. Penelitian ini
menggunakan hukum sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan adalah
data-data primer dan sekunder, serta data perkembangan pendidikan anak didik di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Data akan di analisis
secara kualitatif dengan metode Deduktif. Berdasarkan analisa data yang
dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Berdasarkan hasil penelitian diatas,
penulis dapat menyimpulkan bahwa pendidikan anak didik di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal. Kendala-kendala yang
dialami dalam Pelaksanaan Pendidikan Anak Didik Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Pekanbaru adalah Kurangnya kemauan atau niat, kemampuan atau
bakat, dan watak diri yang dimiliki oleh anak didik, Tenaga pengajar atau
pendidikan yang kurang berkualitas, Fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
kurang mendukung, dan dukungan dari keluarga. Upaya yang Dilakukan untuk
mengatasi kendala pelaksanaan Pendidikan Anak Didik Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Pekanbaru adalah berusaha untuk menyalurkan anak didik tersebut
ke dalam program pendidikan melalui kegiatan yang disesuaikan dengan niat
maupun bakatnya, membekali tenaga pengajar dengan pelatihan dan kursus
sehingga akan mendapatkan tenaga pengajar yang berkualitas, serta melengkapi
sarana dan prasarana yang masih kurang memadai sehingga pembinaan dapat
dilaksanakan dengan maksimal, mengajak keluarga anak didik dan masyarakat
untuk ikut berpartisipasi dalam menjalankan program pendidikan.
dibandingkan anak kelompok lainnya dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas II Pekanbaru (LPKA). Lembaga Pembinaan Khusus Anak
memberikan pendidikan bagi anak didik pemsyarakatan agar tidak putus sekolah
dan menjadi generasi yang membanggakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3) yaitu “Pendidikan dan
Pengajaran adalah Usaha Sadar untuk Menyiapkan Warga Binaan
Pemasyarakatan melalui Kegiatan Bimbingan atau Latihan Bagi Peranannya
Dimasa yang Akan Datang”. Penelitian dengan judul “Pelaksanaan Pendidikan
Anak Didik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru”,
memiliki rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan pendidikan anak didik,
Bagaimana kendala pelaksanaan pendidikan anak didik dan Bagaimana upaya
untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendidikan anak didik. Penelitian ini
menggunakan hukum sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan adalah
data-data primer dan sekunder, serta data perkembangan pendidikan anak didik di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Data akan di analisis
secara kualitatif dengan metode Deduktif. Berdasarkan analisa data yang
dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Berdasarkan hasil penelitian diatas,
penulis dapat menyimpulkan bahwa pendidikan anak didik di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal. Kendala-kendala yang
dialami dalam Pelaksanaan Pendidikan Anak Didik Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Pekanbaru adalah Kurangnya kemauan atau niat, kemampuan atau
bakat, dan watak diri yang dimiliki oleh anak didik, Tenaga pengajar atau
pendidikan yang kurang berkualitas, Fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
kurang mendukung, dan dukungan dari keluarga. Upaya yang Dilakukan untuk
mengatasi kendala pelaksanaan Pendidikan Anak Didik Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Pekanbaru adalah berusaha untuk menyalurkan anak didik tersebut
ke dalam program pendidikan melalui kegiatan yang disesuaikan dengan niat
maupun bakatnya, membekali tenaga pengajar dengan pelatihan dan kursus
sehingga akan mendapatkan tenaga pengajar yang berkualitas, serta melengkapi
sarana dan prasarana yang masih kurang memadai sehingga pembinaan dapat
dilaksanakan dengan maksimal, mengajak keluarga anak didik dan masyarakat
untuk ikut berpartisipasi dalam menjalankan program pendidikan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:22:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah