Penyelesaian Kredit Macet Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Taufiqurrahman, Hafidh
Rumusan masalah dalam penelitian ini : Pertama Bagaimana pelaksanaan Penyelesaian
Kredit Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah? Kedua Bagaimana HambatanHambatan Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia
Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah?.
Ketiga Bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan Penyelesaian Kredit
Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008?. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian :
Pertama untuk mengetahui pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Murabahah pada Bank
Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah. Kedua untuk mengetahui hambatan-hambatan pelaksanaan Penyelesaian
Kredit Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Ketiga untuk mengetahui upaya
mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Murabahah pada
Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini menjelaskan bahwa adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam menyalurkan pembiayaan
murabahah yang menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Syariah Indonesia Kcp Siak.
Upaya yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia Kcp siak untuk mengatasi kredit macet
tersebut dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali
(reconditioning), penataan kembali (restructuring), liquidation, dan hapus buku dengan cara
melakukan lelang terhadap jaminan yang dijaminkan nasabah pada Pihak Bank Syariah
Indonesia Kcp Siak untuk mendapatkan pembiayaan.
Kredit Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah? Kedua Bagaimana HambatanHambatan Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia
Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah?.
Ketiga Bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan Penyelesaian Kredit
Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008?. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian :
Pertama untuk mengetahui pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Murabahah pada Bank
Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah. Kedua untuk mengetahui hambatan-hambatan pelaksanaan Penyelesaian
Kredit Macet Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Ketiga untuk mengetahui upaya
mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Murabahah pada
Bank Syariah Indonesia Kcp Siak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini menjelaskan bahwa adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam menyalurkan pembiayaan
murabahah yang menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Syariah Indonesia Kcp Siak.
Upaya yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia Kcp siak untuk mengatasi kredit macet
tersebut dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali
(reconditioning), penataan kembali (restructuring), liquidation, dan hapus buku dengan cara
melakukan lelang terhadap jaminan yang dijaminkan nasabah pada Pihak Bank Syariah
Indonesia Kcp Siak untuk mendapatkan pembiayaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:24:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah