Pelaksaan Penertiban Pekerja Seks Komersial Di Kecamatan Limapuluh Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
T, Jefri
Permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Pelaksanaan Penertiban Pekerja
Seks Komersial di Kecamatan Limapuluh Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum? Kedua, bagaimana
upaya pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengawasi Pelaksanaan Penertiban
Pekerja Seks Komersial khususnya di Jondul Kecamatan Limapuluh? Tujuan
penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis Pelaksanaan Penertiban
Pekerja Seks Komersial di Kecamatan Limapuluh Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum terkhususnya di
Jondul Kecamatan Limapuluh. Kedua, untuk menjelaskan upaya pemerintah Kota
Pekanbaru terkait Pelaksanaan Penertiban Pekerja Seks Komersial Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru khususnya di Jondul Kecamatan Limapuluh.
Metode penelitian yang digunakan dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya yaitu penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Pelaksanaan Penertiban Pekerja Seks Komersial di Kecamatan Limapuluh
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang
Ketertiban Umum dapat diketahui tetapi dalam implementasinya masih
terkendala. Pemerintah Kota Pekanbaru berkewajiban untuk mensejahterakan
masyarakat dari ancaman, atau ketidaknyamanan. Yang diharapkan adalah dengan
adanya penertiban dapat dilakukan sesuai undang- undang yang berlaku dan para
pihak dapat bekerja sama dalam mencapai hal tersebut. Pekerjaan prostitusi
merupakan pekerjaan yang dilarang berdasarkan aturan yang berlaku karena dapat
membuat masyarakat merasa tidak nyaman, resah, bahkan merasa dirugikan.
Jondul merupakan daerah di Kota Pekanbaru yang tidak asing lagi untuk dijadikan
pekerjaan prostitusi. Tentu hal ini dapat memperbesar hambatan dalam
pelaksanaan penertiban. Upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru berupa menampung aspirasi masyarakat, memperketat pelaksanaan
penegakan hukum.
Seks Komersial di Kecamatan Limapuluh Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum? Kedua, bagaimana
upaya pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengawasi Pelaksanaan Penertiban
Pekerja Seks Komersial khususnya di Jondul Kecamatan Limapuluh? Tujuan
penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis Pelaksanaan Penertiban
Pekerja Seks Komersial di Kecamatan Limapuluh Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum terkhususnya di
Jondul Kecamatan Limapuluh. Kedua, untuk menjelaskan upaya pemerintah Kota
Pekanbaru terkait Pelaksanaan Penertiban Pekerja Seks Komersial Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru khususnya di Jondul Kecamatan Limapuluh.
Metode penelitian yang digunakan dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya yaitu penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Pelaksanaan Penertiban Pekerja Seks Komersial di Kecamatan Limapuluh
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang
Ketertiban Umum dapat diketahui tetapi dalam implementasinya masih
terkendala. Pemerintah Kota Pekanbaru berkewajiban untuk mensejahterakan
masyarakat dari ancaman, atau ketidaknyamanan. Yang diharapkan adalah dengan
adanya penertiban dapat dilakukan sesuai undang- undang yang berlaku dan para
pihak dapat bekerja sama dalam mencapai hal tersebut. Pekerjaan prostitusi
merupakan pekerjaan yang dilarang berdasarkan aturan yang berlaku karena dapat
membuat masyarakat merasa tidak nyaman, resah, bahkan merasa dirugikan.
Jondul merupakan daerah di Kota Pekanbaru yang tidak asing lagi untuk dijadikan
pekerjaan prostitusi. Tentu hal ini dapat memperbesar hambatan dalam
pelaksanaan penertiban. Upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru berupa menampung aspirasi masyarakat, memperketat pelaksanaan
penegakan hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:26:39Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah