Penerapan Hukum Waris Adat Perkumpulan Marga Sitompul Sibange-Bange Terhadap Anak Perempuan Hasil Perkawinan Pada Suku Yang Berbeda Di Kota Pekanbaru
Fany, Elstrid Tessa
Hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan
berkembang ditengah masyarakat sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Hukum adat yang hidup di tengah kehidupan suku bangsa Indonesia
menjadi sangat strategis untuk diketahui dan dipahami oleh aparat penegak
hukum, pengayom, dan pengamat hukum dalam mengaplikasikan hukum
yang cocok dan adil bagi masyarakat Indonesia.Sistem hukum adat muncul
pada aturan-aturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan pemahaman hukum masyarakatnya.Permasalahan
penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan hukum waris adat
perkumpulan marga sitompul sibange-bange terhadap anak perempuan hasil
perkawinan pada suku yang berbeda di kota Pekanbaru, Kedua apakah
hambatan dalam penerapan hukum waris adat perkumpulan marga sitompul
sibange-bange terhadap anak perempuan hasil perkawinan pada suku yang
berbeda di kota Pekanbaru, Ketiga, bagaimanakah upaya untuk mengatasi
hambatan dalam penerapan hukum waris adat perkumpulan marga sitompul
sibange-bange terhadap anak perempuan hasil perkawinan pada suku yang
berbeda di kota Pekanbaru, Metode Penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Adapun
hasil penelitian ini sebagai berikut Penerapan hukum waris adat
perkumpulan marga Sitompul Sibange-Bange terhadap anak perempuan
hasil perkawinan pada suku yang berbeda di kota pekanbaru masih
menggunakan sistem Patrilineal. Dalam bentuk apapun, pewarisan
kekayaan tetap dipegang teguh dan jatuh ke tangan anak laki-laki Batak
Toba, Hambatan dalam penerapan hukum waris terhadap anak perempuan
hasil perkawinan pada suku yang berbeda di kota pekanbaru adalah pola
pikir masyarakat yang dipengaruhi oleh hukum barat dan pemikiran
masyarakat marga Sitompul sudah semakin maju dan tidak berpatokan lagi
terhadap adat istiadat marga Sitompul, upaya untuk mengatasi hambatan
penerapan hukum waris adat perkumpulan marga Sitompul Sibange-Bange
terhadap anak perempuan hasil perkawinan pada suku yang berbeda di kota
pekanbaru kembali mengacu pad hukum posistif yang berlaku dan
menggunakan hukum ini untuk keadilan dalam pembagian warisan terhadap
anak perempuan ataupun anak laki-laki, sehingga tidak menimbulkan
diskriminatif antara peran, hak, dan kewenangan bagi para anak laki-laki
dibanding dengan anak perempuan, serta terciptanya penegakan hukum
yang positif ditengah hukum adat Marga Sitompul Kota Pekanbaru.
berkembang ditengah masyarakat sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Hukum adat yang hidup di tengah kehidupan suku bangsa Indonesia
menjadi sangat strategis untuk diketahui dan dipahami oleh aparat penegak
hukum, pengayom, dan pengamat hukum dalam mengaplikasikan hukum
yang cocok dan adil bagi masyarakat Indonesia.Sistem hukum adat muncul
pada aturan-aturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan pemahaman hukum masyarakatnya.Permasalahan
penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan hukum waris adat
perkumpulan marga sitompul sibange-bange terhadap anak perempuan hasil
perkawinan pada suku yang berbeda di kota Pekanbaru, Kedua apakah
hambatan dalam penerapan hukum waris adat perkumpulan marga sitompul
sibange-bange terhadap anak perempuan hasil perkawinan pada suku yang
berbeda di kota Pekanbaru, Ketiga, bagaimanakah upaya untuk mengatasi
hambatan dalam penerapan hukum waris adat perkumpulan marga sitompul
sibange-bange terhadap anak perempuan hasil perkawinan pada suku yang
berbeda di kota Pekanbaru, Metode Penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Adapun
hasil penelitian ini sebagai berikut Penerapan hukum waris adat
perkumpulan marga Sitompul Sibange-Bange terhadap anak perempuan
hasil perkawinan pada suku yang berbeda di kota pekanbaru masih
menggunakan sistem Patrilineal. Dalam bentuk apapun, pewarisan
kekayaan tetap dipegang teguh dan jatuh ke tangan anak laki-laki Batak
Toba, Hambatan dalam penerapan hukum waris terhadap anak perempuan
hasil perkawinan pada suku yang berbeda di kota pekanbaru adalah pola
pikir masyarakat yang dipengaruhi oleh hukum barat dan pemikiran
masyarakat marga Sitompul sudah semakin maju dan tidak berpatokan lagi
terhadap adat istiadat marga Sitompul, upaya untuk mengatasi hambatan
penerapan hukum waris adat perkumpulan marga Sitompul Sibange-Bange
terhadap anak perempuan hasil perkawinan pada suku yang berbeda di kota
pekanbaru kembali mengacu pad hukum posistif yang berlaku dan
menggunakan hukum ini untuk keadilan dalam pembagian warisan terhadap
anak perempuan ataupun anak laki-laki, sehingga tidak menimbulkan
diskriminatif antara peran, hak, dan kewenangan bagi para anak laki-laki
dibanding dengan anak perempuan, serta terciptanya penegakan hukum
yang positif ditengah hukum adat Marga Sitompul Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-18T02:37:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah