Penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pardosi, Evani Sondang
Kekerasan sering kali terjadi dalam kehidupan setiap anak, pengalaman yang
terjadi pada setiap anak yang mengalami kekerasan banyak ragamnya yaitu
kekerasan yang terjadi dari tempat kejadian, pelaku dan sebabnya terjadi
kekerasan. Kejahatan atau kekerasan yang dilakukan oleh orang tua yang sering
terjadi yaitu memaharahi anaknya serta memukul anaknya menggunakan sapu,
ikat pinggang maupun benda-benda yang ada bagi anak yang telah mengalami
kekerasan dari orang tuanya sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah ini ada
3(tiga) permasalahan yang dibahas, yaitu Pertama, mengenai perlindungan hukum
terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga, dan kedua hambatan
perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga, serta
yang ketiga cara mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga, adapun metode penelitian yang digunakan di
dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang
menganalisis tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak korban kekerasan
dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia berdasarkan undangundang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak di pollisi resor kota pekanbaru, berdasarkan
masalah tersebut dapat disimpukan: Perlindungan hak anak yang menjadi korban
kekerasan dalam rumah tangga menjadi kategori anak yang harus mendapatkan
perlindungan khusus seperti yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Pasal 59 Ayat 1 yang menyatakan bawa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
Perlindungan Khusus kepada Anak Pada anak korban kekerasan fisik atau mental
diatur pada Pasal 59 Ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menyatakan
bahwa Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis. yang upayanya
diatur pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Serta khsus pada anak
korban kekerasan fisik/mental diatur pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
terjadi pada setiap anak yang mengalami kekerasan banyak ragamnya yaitu
kekerasan yang terjadi dari tempat kejadian, pelaku dan sebabnya terjadi
kekerasan. Kejahatan atau kekerasan yang dilakukan oleh orang tua yang sering
terjadi yaitu memaharahi anaknya serta memukul anaknya menggunakan sapu,
ikat pinggang maupun benda-benda yang ada bagi anak yang telah mengalami
kekerasan dari orang tuanya sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah ini ada
3(tiga) permasalahan yang dibahas, yaitu Pertama, mengenai perlindungan hukum
terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga, dan kedua hambatan
perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga, serta
yang ketiga cara mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga, adapun metode penelitian yang digunakan di
dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang
menganalisis tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak korban kekerasan
dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia berdasarkan undangundang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak di pollisi resor kota pekanbaru, berdasarkan
masalah tersebut dapat disimpukan: Perlindungan hak anak yang menjadi korban
kekerasan dalam rumah tangga menjadi kategori anak yang harus mendapatkan
perlindungan khusus seperti yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Pasal 59 Ayat 1 yang menyatakan bawa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
Perlindungan Khusus kepada Anak Pada anak korban kekerasan fisik atau mental
diatur pada Pasal 59 Ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menyatakan
bahwa Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis. yang upayanya
diatur pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Serta khsus pada anak
korban kekerasan fisik/mental diatur pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-18T02:37:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah