Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Kota Pekanbaru
Anginia, Lara
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota
Pekanbaru? Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota Pekanbaru?
Ketiga, bagaimana upaya mengatasi hambatan mengenai perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Pekanbaru?
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk memperoleh pemahaman tentang
perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota Pekanbaru.
Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam
rumah tangga di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil
penelitian penulis dilapangan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bertujuan
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Di Kota Pekanbaru
perlindungan hukum ini belum berjalan sebagaimana mestinya khususnya
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, baik sarana maupun
prasarana untuk perlindungan korban belum semuanya terpenuhi. Dalam upaya
memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam
rumah tangga di temukan beberapa hambatan. Hamabatan tersebut diantaranya
disebabkan oleh faktor hukumnya sendiri, faktor petugas penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas, faktor masyarakat maupun faktor budaya.
hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota
Pekanbaru? Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota Pekanbaru?
Ketiga, bagaimana upaya mengatasi hambatan mengenai perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga berdasarkan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Pekanbaru?
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk memperoleh pemahaman tentang
perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota Pekanbaru.
Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam
rumah tangga di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil
penelitian penulis dilapangan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bertujuan
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Di Kota Pekanbaru
perlindungan hukum ini belum berjalan sebagaimana mestinya khususnya
terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, baik sarana maupun
prasarana untuk perlindungan korban belum semuanya terpenuhi. Dalam upaya
memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam
rumah tangga di temukan beberapa hambatan. Hamabatan tersebut diantaranya
disebabkan oleh faktor hukumnya sendiri, faktor petugas penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas, faktor masyarakat maupun faktor budaya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:11:09Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah