Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Merek Terhadap Makanan Khas/Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Suhendro, Suhendro; A.H.R, Devie Rachmat; Susanty, Ade Pratiwi
Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap merek terhadap makanan tradisional / tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian ini adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Cara pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang peningkatan pemahaman masyarakat tentang merek terhadap makanan tradisional / tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Mitra partisipasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah warga / masyarakat di Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru yang turut andil menyediakan tempat beserta fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan warga sebagai peserta. Sasaran luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah artikel ilmiah yang telah disampaikan ke jurnal nasional, serta sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para peserta. Hal ini terlihat dari jawaban peserta dalam kuisioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Setelah kegiatan dilaksanakan, 88% peserta menjawab sudah mengetahui materi yang disampaikan. Sarannya, kegiatan dengan tema ini hendaknya dilaksanakan secara berkelanjutan bagi masyarakat yang memiliki usaha.
Detail Information
- Publisher
- Komunitas Manajemen Kompetitif
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2023-12-28T04:08:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah