Pelaksanaan Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Berdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Siregar, Maradona
Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah pelaksanaan
pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, bagaimanakah hambatan dan upaya apa yang dapat
dilakukan dalam mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan pembebasan lahan jalan tol
Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak terlaksana
dengan baik, Pada prinsipnya seharusnya pemberian ganti kerugian sebagai suatu
upaya mewujudkan penghormatan kepada hak-hak dan kepentingan perseorangan
yang telah dikorbankan untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan layak
dan adil namun masih terdapat masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi
secara layak dan adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam pelaksanaannya seringkali pemberian ganti kerugian tersebut
dilakukan semena-mena tanpa perhitungan yang seharusnya dan sering terjadi
dalam pemberian ganti kerugian ini disertai pula dengan paksaan yang membuat
pihak yang kehilangan hak atas tanahnya tak berdaya menerima, meskipun tak
sesuai harapan serta tidak dapat mengembalikan atau membangun kembali
kehidupan baru yang lebih baik untuk mereka.Hambatan pelaksanaan pembebasan
lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
adalah karena Harga Tidak Sesuai Dengan Nilai Jual Objek Pajak/ Harga Pasaran,
para pihak yang bersengketa tidak kooperatif dan kurangnya koordinasi dengan
pihak terkait. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pembebasan lahan jalan tol
Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah dengan
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, meningkatkan pelayanan
pengaduan dan informasi ganti rugi tanah serta melakukukan koordinasi dengan
instansi terkait. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian
adalah sebagai berikut: Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan masyarakat dan hendaknya masyarakat dapat memahami adanya
fungsi sosial yang harus diutamakan atas hak kepemilikan tanah secara pribadi
sehingga dapat memahami dan mau menerima gantirugi dari pemerintah sebab
tanah tersebut akan digunakan bagi kepentingan umum serta setiap penetapan
ganti rugi atas tanah untuk kepentingan umum harus mempertimbangkan Nilai
Jual Objek Pajak yang sudah ada disamping pertimbangan lainnya
pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, bagaimanakah hambatan dan upaya apa yang dapat
dilakukan dalam mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil
pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan pembebasan lahan jalan tol
Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak terlaksana
dengan baik, Pada prinsipnya seharusnya pemberian ganti kerugian sebagai suatu
upaya mewujudkan penghormatan kepada hak-hak dan kepentingan perseorangan
yang telah dikorbankan untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan layak
dan adil namun masih terdapat masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi
secara layak dan adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam pelaksanaannya seringkali pemberian ganti kerugian tersebut
dilakukan semena-mena tanpa perhitungan yang seharusnya dan sering terjadi
dalam pemberian ganti kerugian ini disertai pula dengan paksaan yang membuat
pihak yang kehilangan hak atas tanahnya tak berdaya menerima, meskipun tak
sesuai harapan serta tidak dapat mengembalikan atau membangun kembali
kehidupan baru yang lebih baik untuk mereka.Hambatan pelaksanaan pembebasan
lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
adalah karena Harga Tidak Sesuai Dengan Nilai Jual Objek Pajak/ Harga Pasaran,
para pihak yang bersengketa tidak kooperatif dan kurangnya koordinasi dengan
pihak terkait. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pembebasan lahan jalan tol
Pekanbaru-Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah dengan
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, meningkatkan pelayanan
pengaduan dan informasi ganti rugi tanah serta melakukukan koordinasi dengan
instansi terkait. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian
adalah sebagai berikut: Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan masyarakat dan hendaknya masyarakat dapat memahami adanya
fungsi sosial yang harus diutamakan atas hak kepemilikan tanah secara pribadi
sehingga dapat memahami dan mau menerima gantirugi dari pemerintah sebab
tanah tersebut akan digunakan bagi kepentingan umum serta setiap penetapan
ganti rugi atas tanah untuk kepentingan umum harus mempertimbangkan Nilai
Jual Objek Pajak yang sudah ada disamping pertimbangan lainnya
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:11:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah