Pelaksanaan Tugas Oditur Pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Dalam Daerah Hukum Pengadilan Militer I-03 Padang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Mulyadi, Mulyadi
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
tugas Oditur pada OtmilI-03 Pekanbaru dalam Daerah Hukum DilmilI-03 Padang
berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk mengetahui pelaksanaan tugas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian
faktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Otmil I-03 Pekanbaru pada daerah hukum Dilmil I-03 Padang; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan
tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan tugas Oditur pada Otmil I-03 Pekanbaru dalam Daerah Hukum
Dilmil I-03 Padang berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer belum berjalan sebagaimana. Hal ini dibuktikan dengan masih
tingginya angka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Otmil I-03 Pekanbaru
sepanjang tahun 2018 hingga 2020 yaitu sebanyak 17 kasus dengan penuntutan
perkara yang tergolong masih lemah.. Faktor yang menghambatannya adalah;
Pertama, Faktor hukum yaitu kontradiksi antara Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 25/K/MIL/2015 tentang putusan rehabilitasi Mahkamah Agung terhadap
Prajurit TNI yang menggunakan narkotika dengan Surat Telegram Panglima TNI
Nomor: STR/ 33/2016 tentang hukuman pemecatan terhadap penerapan ketentuan
perkara tindak pidana narkotika terhadap prajurit TNI dan Pasal 26 KUHPM.
Namun nampaknya asas Lex specialis sangat dijunjung tinggi di Indonesia;
Kedua, Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu kekurangatepatan oditur Otmil I-03
Pekanbaru dalam menerapkan hukum, dimana faktor kemanusiaan
mengesampingkan asas kepentingan militer; Ketiga, Faktor masyarakat dalam hal
ini prajurit TNI dalam wilayah hukum Otmil I-03 Pekanbaru, yaitu rendahnya
kesadaran hukum mereka. Upaya untuk mengatasinya adalah: Pertama, Meninjau
kembali Pasal 26 KUHPM dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 25/K/MIL/2015 tentang Putusan Rehabilitasi Mahkamah Agung terhadap
Prajurit TNI. Mengingat bahwa Peradilan Militer merupakan peradilan dibawah
MA, sehingga tidak ada salahnya yurisprudensi MA juga diterapkan di peradilan
militer dengan tetap memperhatikan asas kepentingan militer yang berimbang
dengan penegakan hukum dan HAM; Kedua, dilakukan Bimbingan Teknis kepada
Oditur Militer untuk meningkatkan kualitasnya; Ketiga, Melakukan sosilisasi
hukum tehadap prajurit TNI terkait narkotika dan hukum militer.
tugas Oditur pada OtmilI-03 Pekanbaru dalam Daerah Hukum DilmilI-03 Padang
berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk mengetahui pelaksanaan tugas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian
faktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Otmil I-03 Pekanbaru pada daerah hukum Dilmil I-03 Padang; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan
tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan tugas Oditur pada Otmil I-03 Pekanbaru dalam Daerah Hukum
Dilmil I-03 Padang berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer belum berjalan sebagaimana. Hal ini dibuktikan dengan masih
tingginya angka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Otmil I-03 Pekanbaru
sepanjang tahun 2018 hingga 2020 yaitu sebanyak 17 kasus dengan penuntutan
perkara yang tergolong masih lemah.. Faktor yang menghambatannya adalah;
Pertama, Faktor hukum yaitu kontradiksi antara Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 25/K/MIL/2015 tentang putusan rehabilitasi Mahkamah Agung terhadap
Prajurit TNI yang menggunakan narkotika dengan Surat Telegram Panglima TNI
Nomor: STR/ 33/2016 tentang hukuman pemecatan terhadap penerapan ketentuan
perkara tindak pidana narkotika terhadap prajurit TNI dan Pasal 26 KUHPM.
Namun nampaknya asas Lex specialis sangat dijunjung tinggi di Indonesia;
Kedua, Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu kekurangatepatan oditur Otmil I-03
Pekanbaru dalam menerapkan hukum, dimana faktor kemanusiaan
mengesampingkan asas kepentingan militer; Ketiga, Faktor masyarakat dalam hal
ini prajurit TNI dalam wilayah hukum Otmil I-03 Pekanbaru, yaitu rendahnya
kesadaran hukum mereka. Upaya untuk mengatasinya adalah: Pertama, Meninjau
kembali Pasal 26 KUHPM dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 25/K/MIL/2015 tentang Putusan Rehabilitasi Mahkamah Agung terhadap
Prajurit TNI. Mengingat bahwa Peradilan Militer merupakan peradilan dibawah
MA, sehingga tidak ada salahnya yurisprudensi MA juga diterapkan di peradilan
militer dengan tetap memperhatikan asas kepentingan militer yang berimbang
dengan penegakan hukum dan HAM; Kedua, dilakukan Bimbingan Teknis kepada
Oditur Militer untuk meningkatkan kualitasnya; Ketiga, Melakukan sosilisasi
hukum tehadap prajurit TNI terkait narkotika dan hukum militer.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:12:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah