Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Suci, Rahma
Pelanggaran disiplin PPPK Sekretariat Daerah Provinsi Riau masih banyak
dilakukan oleh PPPK seperti kurangnya kesadaran dari dalam diri PPPK yang tidak
melaksanakan apel pagi, absensi, keluar kantor pada saat jam kerja, tidak
menggunakan atribut kantor yang lengkap, tidak ikut kegiatan kegiatan acara yang
wajib di ikuti setiap PPPK, bolos kerja, tidak masuk kerja tanpa ijin. Berangkat dari
permasalahn yang ada maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “ Pelaksanaan Disiplin pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja di
Lingkunagn Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipir Negara”. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau menurut Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipir Negara, 2) Bagaimana Hambatan yang
Dilakukan Mengenai Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Dilingkungan Sekretariat Provinsi Riau Menurut Undang – Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 3) Bagaimana Upaya yang dilakukan
mengenai Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang – Undang Nomor
5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah
Untuk Mengetahui Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Untuk mendapatkan kejelasan,
mengkaji dan menganalisa bagamaimana pelaksanaan sanksi PPPK yang melakukan
melanggar aturan, Mengetahui Hambatan Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Untuk
Mengetahui Upaya Pelaksanan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Dimana penelitian dilakukan
di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan
dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpalan dalam skripsi yaitu saat ini
sudah dilaksanakan sebagaimana di atur di dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun
2014 tetapi pelaksanaanya belum seperti yang diharapkan dikarenakan ditemui
beberapa hambtan di dihadapi. Saran yakni Intansi Sekretariat Daerah Provinsi Riau
di harapkan agar menciptakan program program terkait pembinaan PPPK,
menimilasir pelanggaran disiplin.
dilakukan oleh PPPK seperti kurangnya kesadaran dari dalam diri PPPK yang tidak
melaksanakan apel pagi, absensi, keluar kantor pada saat jam kerja, tidak
menggunakan atribut kantor yang lengkap, tidak ikut kegiatan kegiatan acara yang
wajib di ikuti setiap PPPK, bolos kerja, tidak masuk kerja tanpa ijin. Berangkat dari
permasalahn yang ada maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “ Pelaksanaan Disiplin pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja di
Lingkunagn Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipir Negara”. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau menurut Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipir Negara, 2) Bagaimana Hambatan yang
Dilakukan Mengenai Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Dilingkungan Sekretariat Provinsi Riau Menurut Undang – Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 3) Bagaimana Upaya yang dilakukan
mengenai Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang – Undang Nomor
5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah
Untuk Mengetahui Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Untuk mendapatkan kejelasan,
mengkaji dan menganalisa bagamaimana pelaksanaan sanksi PPPK yang melakukan
melanggar aturan, Mengetahui Hambatan Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Untuk
Mengetahui Upaya Pelaksanan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Menurut Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Dimana penelitian dilakukan
di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan
dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpalan dalam skripsi yaitu saat ini
sudah dilaksanakan sebagaimana di atur di dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun
2014 tetapi pelaksanaanya belum seperti yang diharapkan dikarenakan ditemui
beberapa hambtan di dihadapi. Saran yakni Intansi Sekretariat Daerah Provinsi Riau
di harapkan agar menciptakan program program terkait pembinaan PPPK,
menimilasir pelanggaran disiplin.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:31:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah