Pelaksanaan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Pasar Tuah Serumpun Km 4 Kecamatan Tualang Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Suryanita, Reni
Plastik merupakan bagian kehidupan sehari-hari manusia. kemasan plastik telah
merebut pangsa pasar kemasan dunia, menggantikan kemasan kaleng dan gelas.
Kemasan plastik sudah mendominasi industri makanan di Indonesia dan kemasan
luwes (fleksibel) menempati porsi 80%. Jumlah plastik yang digunakan untuk
mengemas, menyimpan dan membungkus makanan mencapai 53% khusus untuk
kemasan luwes, sedangkan kemasan kaku sudah mulai banyak digunakan untuk
minuman. Bahan kemasan plastik dibuat melalui proses polimerisasi. Pemerintah
telah membentuk Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 Tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada pasal 2 yang berisi tentang
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan
untuk mengurangi timbulanya sampah plastik di sumber penghasil sampah.
Peningkatan produksi sampah telah menimbulkan masalah pada lingkungan
seiring dengan peningkatan jumlah penduduk stempat. Sementara, lahan tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah juga makin terbatas. Kondisi ini makin
memburuk manakala pengelolaan sampah di masing-masing tempat kurang
efektif, efiseien, dan berwawasan lingkungan serta tidak terkoordinasi dengan
baik. Yang menjadi obejek penelitian sebagai rumusan masalah adalah
pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tuah serumpun km 4 kecmatan
tualang berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 tentang
pengurangan penggnaan kantong plastik, apa faktor hambatan pelaksanaaan,serta
upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik
di pasar tuah serumpun km 4 kecamatan tualang. Dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian melaluli pendekatan sosiologis, dengan teknik
pengumpulan data dari sumber data primer, data skunder dan data tersier dengan
cara wawancara, observasi, dan kajian pustaka sehingga menghasilkan suatu
analisa yang tersusun secara teoritis dalam skripsi. Para pedagang dan pembeli di
pasar tuah serumpun km 4 bisa menggunakan wadah keranjang dan wadah plastik
alternative ramah lingkungan sebagai tempat barang belanjaan untuk mengurari
penggunaan kantong plastik di pasar. Namun dalam pelaksanaannya Para
pedagang dan pembeli di pasar tuah serumpun km 4 selalu menggunakan kantong
plastik yang tidak ramah lingkungan sebagai wadah tempat belanjaan karena
mereka menggangap plastik lebih praktis dan mudah ditemui di mana saja namun
hal ini justru menjadi masalah yang besar karena plastik merupakan bahan yang
susah untuk di urai atau di hanguskan dan betuh bertahun-tahun lamanya untuk
menghancurkan plastik, oleh karena itu pelaksanaan pengurangan penggunaan
kantong plastik di pasar tuah serumpun km 4 kecamatan tualang belum terlaksana
dengan baik.
merebut pangsa pasar kemasan dunia, menggantikan kemasan kaleng dan gelas.
Kemasan plastik sudah mendominasi industri makanan di Indonesia dan kemasan
luwes (fleksibel) menempati porsi 80%. Jumlah plastik yang digunakan untuk
mengemas, menyimpan dan membungkus makanan mencapai 53% khusus untuk
kemasan luwes, sedangkan kemasan kaku sudah mulai banyak digunakan untuk
minuman. Bahan kemasan plastik dibuat melalui proses polimerisasi. Pemerintah
telah membentuk Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 Tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada pasal 2 yang berisi tentang
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan
untuk mengurangi timbulanya sampah plastik di sumber penghasil sampah.
Peningkatan produksi sampah telah menimbulkan masalah pada lingkungan
seiring dengan peningkatan jumlah penduduk stempat. Sementara, lahan tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah juga makin terbatas. Kondisi ini makin
memburuk manakala pengelolaan sampah di masing-masing tempat kurang
efektif, efiseien, dan berwawasan lingkungan serta tidak terkoordinasi dengan
baik. Yang menjadi obejek penelitian sebagai rumusan masalah adalah
pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tuah serumpun km 4 kecmatan
tualang berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2019 tentang
pengurangan penggnaan kantong plastik, apa faktor hambatan pelaksanaaan,serta
upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik
di pasar tuah serumpun km 4 kecamatan tualang. Dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian melaluli pendekatan sosiologis, dengan teknik
pengumpulan data dari sumber data primer, data skunder dan data tersier dengan
cara wawancara, observasi, dan kajian pustaka sehingga menghasilkan suatu
analisa yang tersusun secara teoritis dalam skripsi. Para pedagang dan pembeli di
pasar tuah serumpun km 4 bisa menggunakan wadah keranjang dan wadah plastik
alternative ramah lingkungan sebagai tempat barang belanjaan untuk mengurari
penggunaan kantong plastik di pasar. Namun dalam pelaksanaannya Para
pedagang dan pembeli di pasar tuah serumpun km 4 selalu menggunakan kantong
plastik yang tidak ramah lingkungan sebagai wadah tempat belanjaan karena
mereka menggangap plastik lebih praktis dan mudah ditemui di mana saja namun
hal ini justru menjadi masalah yang besar karena plastik merupakan bahan yang
susah untuk di urai atau di hanguskan dan betuh bertahun-tahun lamanya untuk
menghancurkan plastik, oleh karena itu pelaksanaan pengurangan penggunaan
kantong plastik di pasar tuah serumpun km 4 kecamatan tualang belum terlaksana
dengan baik.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:27:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah