Penyelesaian Sengketa Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah PT. Ajamu Tiga Dengan Masyarakat Di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir
Roybi, Roybi
Penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan hak atas tanah PT. Ajamu Tiga
dengan masyarakat di kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir.Selain
itu juga skripsi ini menganalisis bagaimana hambatan dalam upaya penyelesaian
persengketaan tanah yang ada di kecamatan pasir limau kapas. Pertama
Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan hak atas tanah antara
PT. Ajamu Tiga dengan Masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas
Kabupaten Rokan Hilir. Kedua Apakah hambatan dalam penyelesaian sengketa
terhadap kepemilikan hak atas tanah antara PT. Ajamu Tiga dengan Masyarakat
di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Ketiga Bagaimana
upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan
hak atas tanah antara PT. Ajamu Tiga dengan Masyarakat di Kecamatan Pasir
Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.adapun tujuan peneliti yaitu untuk
mengetahui penyelesaian persengketaan serta untuk mengetahui apa hambatan
di dalam penyelesaian sengketa ini dan juga bagai mana m,engatasi hambatan
tersebut. Peneliti dalam hal ini menggunakan penelitian secara hukum
sosiologis,serata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan
serata menuangkan beberapa pasal-pasal yang ada di dalam UUPA No.05 Tahun
1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serata merujuk pada
pasal-pasal KUHPerdata yang berkaitan terhadap kasuas persengketaan tanah
di kecamatan pasir liamu kapas kab. Rokan hilir dapat terungkap didalam
penelitian skripsi ini. persengketaan tanah ini terjadi tepatnya dikecamatan pasir
limau kapas kab. Rokan hilir. Dari keterangan pihak yang bersangkutan di dalam
persengketaan tanah ini menjelaskan bawa akibat timbulnya persengketaan ini
dikarenakan bahwa sengketa antara PT Ajamu Tiga dengan masyarakat
Kecamatan Pasir Limau Kapas sudah berlangsung dari tahun 2010 samapai sat
ini belum terselesaiakn. Dimana PT Ajamu Tiga telah mengarap lahan milik
Masyarakat Kecamatan Pasir Limau yang berada di Kepenghuluan Panipahan
Laut. PT Ajamu Tiga tersebut mengakui bahwa lahan kosong tersebut merupakan
hak miliknya. Persoalan dalam skripsi ini disamapaikan kepada pemerintah
daerah kecamatan pasir limau kapas kab. Rokan hilir agar lebih bijak dalam
melaksanakan penyelesaian kasus persengketaan tanah di kecamatan pasir limau
kapas.
dengan masyarakat di kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir.Selain
itu juga skripsi ini menganalisis bagaimana hambatan dalam upaya penyelesaian
persengketaan tanah yang ada di kecamatan pasir limau kapas. Pertama
Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan hak atas tanah antara
PT. Ajamu Tiga dengan Masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas
Kabupaten Rokan Hilir. Kedua Apakah hambatan dalam penyelesaian sengketa
terhadap kepemilikan hak atas tanah antara PT. Ajamu Tiga dengan Masyarakat
di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Ketiga Bagaimana
upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan
hak atas tanah antara PT. Ajamu Tiga dengan Masyarakat di Kecamatan Pasir
Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.adapun tujuan peneliti yaitu untuk
mengetahui penyelesaian persengketaan serta untuk mengetahui apa hambatan
di dalam penyelesaian sengketa ini dan juga bagai mana m,engatasi hambatan
tersebut. Peneliti dalam hal ini menggunakan penelitian secara hukum
sosiologis,serata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan
serata menuangkan beberapa pasal-pasal yang ada di dalam UUPA No.05 Tahun
1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serata merujuk pada
pasal-pasal KUHPerdata yang berkaitan terhadap kasuas persengketaan tanah
di kecamatan pasir liamu kapas kab. Rokan hilir dapat terungkap didalam
penelitian skripsi ini. persengketaan tanah ini terjadi tepatnya dikecamatan pasir
limau kapas kab. Rokan hilir. Dari keterangan pihak yang bersangkutan di dalam
persengketaan tanah ini menjelaskan bawa akibat timbulnya persengketaan ini
dikarenakan bahwa sengketa antara PT Ajamu Tiga dengan masyarakat
Kecamatan Pasir Limau Kapas sudah berlangsung dari tahun 2010 samapai sat
ini belum terselesaiakn. Dimana PT Ajamu Tiga telah mengarap lahan milik
Masyarakat Kecamatan Pasir Limau yang berada di Kepenghuluan Panipahan
Laut. PT Ajamu Tiga tersebut mengakui bahwa lahan kosong tersebut merupakan
hak miliknya. Persoalan dalam skripsi ini disamapaikan kepada pemerintah
daerah kecamatan pasir limau kapas kab. Rokan hilir agar lebih bijak dalam
melaksanakan penyelesaian kasus persengketaan tanah di kecamatan pasir limau
kapas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:38:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah