Penyimpanan Barang Bukti Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Polres Kuantan Singingi
Johar, Olivia Anggie; Fahmi, Fahmi; Yana, Mahfira
Barang bukti adalah barang yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan suatu tindak pidana atau barang sebagai hasil dari suatu tindak pidana.Namun dalam pengelolaannya benda atau barang bukti disita dari terdakwa kasus-kasus pidana oleh aparat penegak hukum masih belum dikelola dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan koordinasi kepada Kasat Tahti oleh satuan-satuan lainnya dalam hal penyimpanan barang bukti lebih memilih menyimpan barang bukti di bawah satuannya sendiri. Permasalahan dalam artikel ini adalah Pertama: bagaimana pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Kuantan Singingi? Kedua: bagaimana hambatan pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 di Polres Kuantan Singingi? Ketiga: bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam ‘pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 di Polres Kuantan Singingi?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 di Polres Kuantan Singingi belum dapat terlaksana sebagai mana mestinya. Hambatannya bahwa belum memadainya fasilitas, tempat dan sarana prasarana belum maksimal. Upayanya adalah melakukan penambahan personil Sattahti guna mendukung kinerja dalam pengelolaan dan penyimpanan barang bukti.
Detail Information
- Publisher
- LPPM Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2024-06-06T01:56:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah