Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada Perusahaan Migas Di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Khairul, Yudhi
Semenjak otonomi daerah masalah tenaga kerja sudah menjadi masalah daerah, oleh
karenanya pemerintah daerah terus berupaya keras dalam rangka mengatasi masalah
tersebut. Dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah daerah
diharapkan dapat menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja. Tujuan dari
perencanaan tenaga kerja dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar dan acuan dalam
penyusunan kebijakan, strategi, implementasi (pelaksanaan), dan program
pembangunan ketenagakerjaan. Maka dengan hal tersebut akan tercipta perluasan
kesempatan atau peluang bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan, tidak hanya itu,
dengan terciptanya perluasan kesempatan kerja ini tentunya akan menumbuh
kembangkan masyarakat, khususnya masyarakat Duri Kabupaten Bengkalis dalam
rangka perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat tempatan di Duri. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan efektivitas hukum.
Adapun hasil dari penelitian ini, adalah Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
bengkalis nomor 04 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal pada perusahaan
migas di kota duri kecamatan Mandau kabupaten bengkalis tidak berjalan optimal
padahal didalam pasal 2 ayat (1) peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 04 tahun
2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal telah menyebutkan bawha setiap pengusaha
atau pengurus wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar lowongan
pekerjaan yang terbuka diperusahaannya diisi oleh tenaga kerja lokal, baik yang
terampil maupun yang tidak terampil. Namun fakta dilapangan ditemukan bahwa
hingga saat ini dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten bengkalis tidak tegas
terhadap perusahaan migas yang tidak memberikan laporan pengusaha. Sehingga
keterbatasan informasi bagi pencari kerja menjadi kendala. Hambatan pelaksanaan
peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 04 tahun 2004 tentang penempatan tenaga
kerja lokal pada perusahaan migas di kota duri kecamatan Mandau kabupaten bengkalis
bahwa tidak berjalan optimal, yaitu faktor keterbatasan sumber daya manusia dan
lemahnaya fungsi pengawasan dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten
Bengkalis terhadap laporan penggunaan tenaga kerja lokal, sehingga hal ini
dimanfaatkan oleh beberapa oknum, baik itu oknum orang dalam maupun
Organisasi/LSM setempat yang meminta jatah untuk memasukan seseorang ke
perusahaan tersebut. Upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor
04 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal pada perusahaan migas di Kota
Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis bahwa untuk mengatasi permasalah
penempatan tenaga kerja lokal pemerintah daerah dalam hal ini Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi kabupaten bengkalis harus menyurati perusahaan-perusahaan yang ada
khususnya di kecamatan mandau dan melakukan pertemuan untuk menjelaskan aturanaturan yang ditetapkan terkait tenaga kerja lokal. Dan komisi I akan melakukan fungsi
sebagai pengawasan untuk membantu dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten
bengkalis dalam bentuk pengawasan, Dan akan merapkan sanksi pidana kurungan 6
bulan dan denda 5 juta rupiah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan Perda
tersebut.
karenanya pemerintah daerah terus berupaya keras dalam rangka mengatasi masalah
tersebut. Dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah daerah
diharapkan dapat menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja. Tujuan dari
perencanaan tenaga kerja dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar dan acuan dalam
penyusunan kebijakan, strategi, implementasi (pelaksanaan), dan program
pembangunan ketenagakerjaan. Maka dengan hal tersebut akan tercipta perluasan
kesempatan atau peluang bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan, tidak hanya itu,
dengan terciptanya perluasan kesempatan kerja ini tentunya akan menumbuh
kembangkan masyarakat, khususnya masyarakat Duri Kabupaten Bengkalis dalam
rangka perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat tempatan di Duri. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan efektivitas hukum.
Adapun hasil dari penelitian ini, adalah Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
bengkalis nomor 04 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal pada perusahaan
migas di kota duri kecamatan Mandau kabupaten bengkalis tidak berjalan optimal
padahal didalam pasal 2 ayat (1) peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 04 tahun
2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal telah menyebutkan bawha setiap pengusaha
atau pengurus wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar lowongan
pekerjaan yang terbuka diperusahaannya diisi oleh tenaga kerja lokal, baik yang
terampil maupun yang tidak terampil. Namun fakta dilapangan ditemukan bahwa
hingga saat ini dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten bengkalis tidak tegas
terhadap perusahaan migas yang tidak memberikan laporan pengusaha. Sehingga
keterbatasan informasi bagi pencari kerja menjadi kendala. Hambatan pelaksanaan
peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 04 tahun 2004 tentang penempatan tenaga
kerja lokal pada perusahaan migas di kota duri kecamatan Mandau kabupaten bengkalis
bahwa tidak berjalan optimal, yaitu faktor keterbatasan sumber daya manusia dan
lemahnaya fungsi pengawasan dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten
Bengkalis terhadap laporan penggunaan tenaga kerja lokal, sehingga hal ini
dimanfaatkan oleh beberapa oknum, baik itu oknum orang dalam maupun
Organisasi/LSM setempat yang meminta jatah untuk memasukan seseorang ke
perusahaan tersebut. Upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor
04 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal pada perusahaan migas di Kota
Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis bahwa untuk mengatasi permasalah
penempatan tenaga kerja lokal pemerintah daerah dalam hal ini Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi kabupaten bengkalis harus menyurati perusahaan-perusahaan yang ada
khususnya di kecamatan mandau dan melakukan pertemuan untuk menjelaskan aturanaturan yang ditetapkan terkait tenaga kerja lokal. Dan komisi I akan melakukan fungsi
sebagai pengawasan untuk membantu dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten
bengkalis dalam bentuk pengawasan, Dan akan merapkan sanksi pidana kurungan 6
bulan dan denda 5 juta rupiah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan Perda
tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T07:09:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah