Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Yang Berjualan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
Amiyanti, Afifah
Pedagang kaki lima selalu menjadi polemik di berbagai kalangan, baik di
kalangan masyarakat maupun di kalangan pemerintah. Keberadaannya sering
berhubungan dengan masalah penertiban, sehingga sangat diperlukan
penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota, penegakan
hukum adalah upaya menciptakan kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum
terhadap pedagang di Kecamatan Tampan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru
Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan untuk mengetahui faktorfaktor
apa
sajakah
yang
menghambat
penegakan
hukum
tersebut,
serta
upaya
mengatasi
hambatan
dalam
penegakan
hokum
tersebut.
Pengumpulan
data
yang
digunakan
penulis adalah dengan melakukan studi lapangan, wawancara
dengan nara sumber yaitu Para pedagang yang berjualan Di Kecamatan
Tampan, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dan Camat
Kecamatan Tampan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara subtansi
penegakan hukum pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah kota Pekanbaru
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Ketertiba Umum, yang mana dengan dikeluarkan perda tersebut sudah tepat,
dan secara struktur penegakan hukum terhadap PKL dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru yang
berwenang melakukan penertiban telah bekerja sesuai prosedur yang
diamanatkan. Akan tetapi penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan
semestinya karena secara budaya masyarakatnya masih terbilang rendah, dan
tempat relokasi yang diberikan tidak sesuai sehingga menimbulkan gangguan
di tengah masyarakat. Terhadap pedagang kaki lima yang tidak tertib, oleh
Satpol Polisi Pamong Praja mengambil tindakan memberikan peringatan lisan
dan tertulis sampai dengan melakukan penyitaan barang-barang dagangannya.
kalangan masyarakat maupun di kalangan pemerintah. Keberadaannya sering
berhubungan dengan masalah penertiban, sehingga sangat diperlukan
penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota, penegakan
hukum adalah upaya menciptakan kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum
terhadap pedagang di Kecamatan Tampan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru
Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan untuk mengetahui faktorfaktor
apa
sajakah
yang
menghambat
penegakan
hukum
tersebut,
serta
upaya
mengatasi
hambatan
dalam
penegakan
hokum
tersebut.
Pengumpulan
data
yang
digunakan
penulis adalah dengan melakukan studi lapangan, wawancara
dengan nara sumber yaitu Para pedagang yang berjualan Di Kecamatan
Tampan, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dan Camat
Kecamatan Tampan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara subtansi
penegakan hukum pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah kota Pekanbaru
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Ketertiba Umum, yang mana dengan dikeluarkan perda tersebut sudah tepat,
dan secara struktur penegakan hukum terhadap PKL dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru yang
berwenang melakukan penertiban telah bekerja sesuai prosedur yang
diamanatkan. Akan tetapi penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan
semestinya karena secara budaya masyarakatnya masih terbilang rendah, dan
tempat relokasi yang diberikan tidak sesuai sehingga menimbulkan gangguan
di tengah masyarakat. Terhadap pedagang kaki lima yang tidak tertib, oleh
Satpol Polisi Pamong Praja mengambil tindakan memberikan peringatan lisan
dan tertulis sampai dengan melakukan penyitaan barang-barang dagangannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah