Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Terhadap Hak Nafkah Istri Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Tarigan, Yuni Rahmawati
Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perempuan berhadapan dengan hukum
tidak menutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat pihak Penggugat (istri) dapat
mengajukan tuntutan atas nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak
Namun, apabila istri terbukti melakukan perbuatan Nuzyus atau membangkang kepada
suaminya pada masa perkawinan maka Nafkah Madliyah (terutang) tidak dapat digugat
oleh istri. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, 1) Bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri pada perkara
cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru?, 2) Apasaja yang menjadi hambatan
pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri
pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru?, 3) Bagaimana upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
terhadap hak nafkah istri pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah, 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri pada perkara cerai
gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru, 2) Untuk mengetahui hambatan pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri pada perkara
cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru, 3) Untuk mengetahui upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak
nafkah istri pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru. Metode penelitian
yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis yaitu, penelitian terhadap efektifitas hokum. Hasil dari penelitian ini
adalah, Pelaksanaan putusan Pengadilan Agama mengenai tuntutan nafkah untuk nafkah
madhiyah dan iddah diberikan sebelum pengucapan ikrar talak dalam sidang di
pengadilan. Putusan pemberian nafkah pasca bercerai bersifat kondemnator
(condemnatoir). Dalam hal nafkah madiyah, iddah dan mut’ah, tuntutan tersebut terdapat
dalam rekonvensi. Pertimbangan hakim dalam penetapan jumlah nafkah anak pasca
perceraian adalah, Penghasilan dari suami, hakim meminta daftar penghasilan suami jika
suami bekerja pada sektor formal, Disesuaikan dengan kebutuhan istri dan anak pada saat
itu, yang disesuaikan dengan kemampuan suami, Disesuaikan dengan berapa tuntutan
yang di ajukan oleh pihak istri dan didasarkan pula pada kemampuan suami. Hambatan
bagi pelaksaanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2017,
dimana SEMA ini dibuat untuk mengakomodir hak-hak perempuan dalam berhadapan
dengan hukum dan memberi kesetaraan hak kepada perempuan. Hambatan-hambatan
tersebut, yaitu Faktor ekonomi mantan suami , hak exofficio yang dimiliki oleh hakim,
sulitnya membuktikan istri tidak nusyuz Upaya yang bisa dilakukan untuk
memaksimalkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018
yang mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang
perempuan berhadapan dengan hukum adalah dengan Pengadilan Agama, khusunya
Hakim, harus menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun
2019 ini, sebab, itu merupakan payung hukum bagi pengadilan untuk memberikan hak
kepada perempuan berdahapan dengan hukum dengan cara yang mudah, tidak seperti
eksekusi parkara biasanya yangselalu diasumsikan ribet dan mahal. Dalam hal ini Hakim
bisa menggunakan hak ex officionya dengan menetapkan besaran nilai hak nafkah istri
pada cerai gugat, yaitu berupa iddah, mut’ah dan maddiyah yang sesuai dengan tuntutan
dari istri sebagai bentuk keadilan terhadap istri.
tidak menutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat pihak Penggugat (istri) dapat
mengajukan tuntutan atas nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak
Namun, apabila istri terbukti melakukan perbuatan Nuzyus atau membangkang kepada
suaminya pada masa perkawinan maka Nafkah Madliyah (terutang) tidak dapat digugat
oleh istri. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, 1) Bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri pada perkara
cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru?, 2) Apasaja yang menjadi hambatan
pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri
pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru?, 3) Bagaimana upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
terhadap hak nafkah istri pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah, 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri pada perkara cerai
gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru, 2) Untuk mengetahui hambatan pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak nafkah istri pada perkara
cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru, 3) Untuk mengetahui upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak
nafkah istri pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru. Metode penelitian
yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis yaitu, penelitian terhadap efektifitas hokum. Hasil dari penelitian ini
adalah, Pelaksanaan putusan Pengadilan Agama mengenai tuntutan nafkah untuk nafkah
madhiyah dan iddah diberikan sebelum pengucapan ikrar talak dalam sidang di
pengadilan. Putusan pemberian nafkah pasca bercerai bersifat kondemnator
(condemnatoir). Dalam hal nafkah madiyah, iddah dan mut’ah, tuntutan tersebut terdapat
dalam rekonvensi. Pertimbangan hakim dalam penetapan jumlah nafkah anak pasca
perceraian adalah, Penghasilan dari suami, hakim meminta daftar penghasilan suami jika
suami bekerja pada sektor formal, Disesuaikan dengan kebutuhan istri dan anak pada saat
itu, yang disesuaikan dengan kemampuan suami, Disesuaikan dengan berapa tuntutan
yang di ajukan oleh pihak istri dan didasarkan pula pada kemampuan suami. Hambatan
bagi pelaksaanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2017,
dimana SEMA ini dibuat untuk mengakomodir hak-hak perempuan dalam berhadapan
dengan hukum dan memberi kesetaraan hak kepada perempuan. Hambatan-hambatan
tersebut, yaitu Faktor ekonomi mantan suami , hak exofficio yang dimiliki oleh hakim,
sulitnya membuktikan istri tidak nusyuz Upaya yang bisa dilakukan untuk
memaksimalkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018
yang mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang
perempuan berhadapan dengan hukum adalah dengan Pengadilan Agama, khusunya
Hakim, harus menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun
2019 ini, sebab, itu merupakan payung hukum bagi pengadilan untuk memberikan hak
kepada perempuan berdahapan dengan hukum dengan cara yang mudah, tidak seperti
eksekusi parkara biasanya yangselalu diasumsikan ribet dan mahal. Dalam hal ini Hakim
bisa menggunakan hak ex officionya dengan menetapkan besaran nilai hak nafkah istri
pada cerai gugat, yaitu berupa iddah, mut’ah dan maddiyah yang sesuai dengan tuntutan
dari istri sebagai bentuk keadilan terhadap istri.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah