Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di Kota Pekanbaru
Anshor, Tarmizi
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru? Kedua, Apakah faktor yang menghambat Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru? Ketiga, Apakah upaya yang dilakukan dalam Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk
menjelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim
Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk
menjelaskan hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim
Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan yang dilakukan dalam Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini mengadopsi jenis penelitian hukum
sosiologis Metode penelitian sosiologis mengacu pada metode penelitian hukum
dan regulasi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Hasil
penelitian: Pertama, faktor penegak hukum, untuk mengatasinya aparat penegak
hukum bekerja sama dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan transaksi jual
beli online. Kedua, faktor kesadaran pelaku usaha di mana dalam hal ini
diperlukan kerja sama dari konsumen itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh
Pemerintah, tetapi juga diperlukan inisiatif pelaku usaha untuk membangun
kesadaran hukumnya. Ketiga, faktor kebudayaan upaya yang bisa dilakukan
adalah menyelenggarakan penyuluhan hukum, dengan tujuan untuk
menyebarluaskan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha
tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga pelaku usaha
sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menciptakan budaya
hukum dengan sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat hukum
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru? Kedua, Apakah faktor yang menghambat Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru? Ketiga, Apakah upaya yang dilakukan dalam Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk
menjelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim
Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk
menjelaskan hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim
Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan yang dilakukan dalam Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistim Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini mengadopsi jenis penelitian hukum
sosiologis Metode penelitian sosiologis mengacu pada metode penelitian hukum
dan regulasi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Hasil
penelitian: Pertama, faktor penegak hukum, untuk mengatasinya aparat penegak
hukum bekerja sama dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan transaksi jual
beli online. Kedua, faktor kesadaran pelaku usaha di mana dalam hal ini
diperlukan kerja sama dari konsumen itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh
Pemerintah, tetapi juga diperlukan inisiatif pelaku usaha untuk membangun
kesadaran hukumnya. Ketiga, faktor kebudayaan upaya yang bisa dilakukan
adalah menyelenggarakan penyuluhan hukum, dengan tujuan untuk
menyebarluaskan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha
tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga pelaku usaha
sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menciptakan budaya
hukum dengan sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat hukum
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah