Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kemitraan Pt. Go-Jek Indonesia Dengan Driver Go-Jek Online Di Kota Pekanbaru
Adila, Syarifah Putri
Salah satu merek ojek online yang telah mendapatkan ketertarikan publik yaitu
GO-JEK. GO-JEK yang dijalankan sendiri dengan perusahaan PT. GO-JEK
Indonesia. Dengan mengelola perusahaan angkutan online tersebut, PT. GO-JEK
Indonesia berkolaorasi bersama pengemudi (pengemudi berpengalaman atau
pengemudi ojek). Kerja sama bisa dijumpai dalam perjanjian kemitraan antara PT.
GO-JEK Indonesia dengan driver. Dalam skripsi yang berjudul “Penerapan Asas
Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan PT. Go-jek Indonesia dengan
Driver Go-jek Online di kota Pekanbaru” ini membahas tentang permasalahan,
yaitu: Bagaimana perjanjian kemitraan gojek Indonesia dengan pengemudi go-jek
berdasarkan asas kebebasan berkontrak di Pekanbaru lalu Apakah faktor yang
menghambat perjanjian kemitraan antara go-jek indonesia dengan pengemudi gojek berdasarkan asas kebebasan berkontrak di pekanbaru dan Bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan perjanjian kemitraan antara go-jek indonesia dengan
pengemudi go-jek berdasarkan asas kebebasan berkontrak di pekanbaru. Metode
yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas
adalah dengan penelitian sosiologis dengan melakukan wawancara langsung
dengan driver Gojek Pekanbaru. Data-data yang digunakan di dalam skripsi ini
diperoleh melalui wawancara, buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum, skripsi,
artikel, Undang-Undang, data elektronik, Kamus Hukum, serta Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara
kualitatif kemudian disimpulkan melalui metode deduktif. Hasil dari penelitian
menunjukkan Perjanjian Kemitraan PT. GO-JEK Indonesia Dengan Driver GoJek Online Berdasarkan Kebebasan Berkontrak Di Kantor Cabang Kota
Pekanbaru ialah Perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Gojek Indonesia
Cabang Kota Pekanbaru dengan driver dilakukan secara tertulis. Perjanjian terjadi
setelah melalui driver melakukan pendaftaran secara online, kemudian diberi
waktu selama 1(satu) minggu untuk menunggu. Setelah 1 (satu) minggu pihak
driver diminta untuk mengantar persyaratan langsung ke kantor Gojek. Perjanjian
harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika adanya perubahan juga harus
dengan kata sepakat.
GO-JEK. GO-JEK yang dijalankan sendiri dengan perusahaan PT. GO-JEK
Indonesia. Dengan mengelola perusahaan angkutan online tersebut, PT. GO-JEK
Indonesia berkolaorasi bersama pengemudi (pengemudi berpengalaman atau
pengemudi ojek). Kerja sama bisa dijumpai dalam perjanjian kemitraan antara PT.
GO-JEK Indonesia dengan driver. Dalam skripsi yang berjudul “Penerapan Asas
Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan PT. Go-jek Indonesia dengan
Driver Go-jek Online di kota Pekanbaru” ini membahas tentang permasalahan,
yaitu: Bagaimana perjanjian kemitraan gojek Indonesia dengan pengemudi go-jek
berdasarkan asas kebebasan berkontrak di Pekanbaru lalu Apakah faktor yang
menghambat perjanjian kemitraan antara go-jek indonesia dengan pengemudi gojek berdasarkan asas kebebasan berkontrak di pekanbaru dan Bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan perjanjian kemitraan antara go-jek indonesia dengan
pengemudi go-jek berdasarkan asas kebebasan berkontrak di pekanbaru. Metode
yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas
adalah dengan penelitian sosiologis dengan melakukan wawancara langsung
dengan driver Gojek Pekanbaru. Data-data yang digunakan di dalam skripsi ini
diperoleh melalui wawancara, buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum, skripsi,
artikel, Undang-Undang, data elektronik, Kamus Hukum, serta Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara
kualitatif kemudian disimpulkan melalui metode deduktif. Hasil dari penelitian
menunjukkan Perjanjian Kemitraan PT. GO-JEK Indonesia Dengan Driver GoJek Online Berdasarkan Kebebasan Berkontrak Di Kantor Cabang Kota
Pekanbaru ialah Perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Gojek Indonesia
Cabang Kota Pekanbaru dengan driver dilakukan secara tertulis. Perjanjian terjadi
setelah melalui driver melakukan pendaftaran secara online, kemudian diberi
waktu selama 1(satu) minggu untuk menunggu. Setelah 1 (satu) minggu pihak
driver diminta untuk mengantar persyaratan langsung ke kantor Gojek. Perjanjian
harus disepakati oleh para pihak, termasuk jika adanya perubahan juga harus
dengan kata sepakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah