Implementasi Pengawasan Aktivitas Cafe Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19
R, Syaifullah.
Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease
2019 pada prinsipnya dikeluarkan sebagai sebuah kebijakan untuk mengatur agar
tempat-tempat hiburan cafe yang beroperasi di Kota Pekanbaru tidak bertentangan
dengan aturan yang berlaku seperti pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan
observasi prapenelitian yang dilakukan di Kota Pekanbaru, peneliti menemukan
fakta bahwa terdapat 6 tempat hiburan cafe yang melakukan pelanggaran.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi pengawasan aktivitas
cafe pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, serta
hambatan-hambatan dalam implementasinya dan penegakan hukum terhadap
hambatan-hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer,
Data Sekunder, dan Data Tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah implementasi pengawasan aktivitas cafe pada masa
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan
masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 belum terlaksana. Hambatanhambatan dalam implementasinya adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, ringannya sanksi-sanksi yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan
masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, serta tidak menjelaskan secara
rinci tentang aturan-aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta
ringannya sanksi hukum sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha
cafe di Kota Pekanbaru. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 harus
segera direvisi. Penerapan hukum terhadap pelanggaran aktivitas cafe pada masa
PPKM di Kota Pekanbaru adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan
selama 3 (tiga) hari serta denda administratif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah). Saran penelitian ini adalah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui
Badan Satpol PP Kota Pekanbaru sebaiknya rutin melakukan razia terhadap
tempat hiburan cafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kota
Pekanbaru. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang
perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 perlu segera
direvisi agar aturan-aturan yang terdapat didalamnya menjelaskan secara rinci
mengenai aturan PPKM serta memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku
usaha.
Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease
2019 pada prinsipnya dikeluarkan sebagai sebuah kebijakan untuk mengatur agar
tempat-tempat hiburan cafe yang beroperasi di Kota Pekanbaru tidak bertentangan
dengan aturan yang berlaku seperti pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan
observasi prapenelitian yang dilakukan di Kota Pekanbaru, peneliti menemukan
fakta bahwa terdapat 6 tempat hiburan cafe yang melakukan pelanggaran.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi pengawasan aktivitas
cafe pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, serta
hambatan-hambatan dalam implementasinya dan penegakan hukum terhadap
hambatan-hambatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer,
Data Sekunder, dan Data Tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah implementasi pengawasan aktivitas cafe pada masa
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan
masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 belum terlaksana. Hambatanhambatan dalam implementasinya adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, ringannya sanksi-sanksi yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan
masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, serta tidak menjelaskan secara
rinci tentang aturan-aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta
ringannya sanksi hukum sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha
cafe di Kota Pekanbaru. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 harus
segera direvisi. Penerapan hukum terhadap pelanggaran aktivitas cafe pada masa
PPKM di Kota Pekanbaru adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan
selama 3 (tiga) hari serta denda administratif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah). Saran penelitian ini adalah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui
Badan Satpol PP Kota Pekanbaru sebaiknya rutin melakukan razia terhadap
tempat hiburan cafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Kota
Pekanbaru. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang
perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 perlu segera
direvisi agar aturan-aturan yang terdapat didalamnya menjelaskan secara rinci
mengenai aturan PPKM serta memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku
usaha.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:40:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah