Rekom Penggunaan Senpi Nonorganik Polri / TNI Peruntukan Di Luar Polri / TNI Di Wilkum Polda Riau Berdasarkan Perkap Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senpi Nonorganik Polri / TNI Untuk Keepentingan Beladiri
Putra, Suryadi
Pemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Kepolisian Negara
Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan bela diri
merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari
segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda
dan kehormatan yang diberikan secara selektif dengan persyaratan secara ketat
dan rekomendasi yang tepat. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian
ini adalah bagaimana pelaksanaan rekomendasi terhadap penggunaan senjata api
non organik POLRI/TNI untuk masyarakat sipil diwilayah hukum kepolisian
daerah Riau berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menunjukan pencapaian yang
maksiamal, terutama bagi Dirintelkam POLDA Riau. Hal ini dibuktikan dengan
tingginya kasus pelanggaran izin kepemilikan dan penggunaan senjata api di
provinsi Riau yaitu sebanyak delapan kasus sepanjang tahun 2016 – 2021. Lalu
bagaimanakah tugas dan hambatan dalam memberikan rekomendasi kepemilikan
senjata api menurut Undang-Undang no 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang
berlokasi di Kota Pekanbaru dengan alasan bahwa rekomendasi perizinan,
kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil belum maksimal.
Sumber data berupa data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan
data menggunakan observasi, wawancara nonstruktur, dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian rekomendasi penggunaan senjata
api oleh seksi pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Riau belum menunjukan
pencapaian yang maksimal dengan dibuktikan tingginya kasus pelanggaran izin
kepemilikan senjata api. Yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian
rekomendasi penggunaan senjata api yaitu faktor regulasi yang kurang lengkap,
kemudian faktor penegak hukumnya dan faktor masyarakat serta kebudayaan
yang kurang baik. Perlu adanya upaya dalam meminimalisir hambatan-hambatan
yang terjadi, seperti revisi regulasi menjadi lebih baik dan memberikan edukasi
secara khusus terhadap penegak hukum yang menangani rekomendasi perijinan
kepemilikan senjata api.
Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan bela diri
merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari
segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda
dan kehormatan yang diberikan secara selektif dengan persyaratan secara ketat
dan rekomendasi yang tepat. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian
ini adalah bagaimana pelaksanaan rekomendasi terhadap penggunaan senjata api
non organik POLRI/TNI untuk masyarakat sipil diwilayah hukum kepolisian
daerah Riau berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menunjukan pencapaian yang
maksiamal, terutama bagi Dirintelkam POLDA Riau. Hal ini dibuktikan dengan
tingginya kasus pelanggaran izin kepemilikan dan penggunaan senjata api di
provinsi Riau yaitu sebanyak delapan kasus sepanjang tahun 2016 – 2021. Lalu
bagaimanakah tugas dan hambatan dalam memberikan rekomendasi kepemilikan
senjata api menurut Undang-Undang no 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang
berlokasi di Kota Pekanbaru dengan alasan bahwa rekomendasi perizinan,
kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil belum maksimal.
Sumber data berupa data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan
data menggunakan observasi, wawancara nonstruktur, dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian rekomendasi penggunaan senjata
api oleh seksi pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Riau belum menunjukan
pencapaian yang maksimal dengan dibuktikan tingginya kasus pelanggaran izin
kepemilikan senjata api. Yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian
rekomendasi penggunaan senjata api yaitu faktor regulasi yang kurang lengkap,
kemudian faktor penegak hukumnya dan faktor masyarakat serta kebudayaan
yang kurang baik. Perlu adanya upaya dalam meminimalisir hambatan-hambatan
yang terjadi, seperti revisi regulasi menjadi lebih baik dan memberikan edukasi
secara khusus terhadap penegak hukum yang menangani rekomendasi perijinan
kepemilikan senjata api.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:40:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah