Implementasi Larangan Unjuk Rasa Dimasa Pandemi Covid – 19 Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid - 19)
Rizky, Shandy Harresh
Skripsi ini berjudul “Implementasi Larangan Unjuk Rasa di Masa Pandemi
Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru Berdasarkan Maklumat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/ 2/III/2020 tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan
Penyebaran Virus Corona (Covid-19)”. Dalam peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus
Corona (Covid-19) yang menegaskan bahwa tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,
baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu unjuk rasa, pawai dan
karnaval serta lainnya. Namun fakta dilapangan masyarakat yang masih
melanggarnya dengan berkerumun dan berkumpul dalam jumlah yang banyak,
salah satunya kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
masyarakat dan mahasiswa. Rumusan masalahhnya adalah Bagaimana larangan
unjuk rasa di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru
berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/
2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan
Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan
larangan unjuk rasa di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
Mak/ 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jenis penelitian ini adalah
jenis penelitian hukum Sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa
pelaksanaan larangan unjuk rasa di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum
Polresta Pekanbaru berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor: Mak/ 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) belum dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Hambatannya karena rendahnya kordinasi antar unit
Kepolisian, minimnya kegiatan atau simulasi Kepolisian dan rendahnya kesadaran
hukum masyarakat. Upayanya meningkatkan kordinasi antar unit Kepolisian.
Meningkatkan kegiatan dan simulasi Kepolisian dan meningkatkan kesadaran
hukum terhadap masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi.
Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru Berdasarkan Maklumat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/ 2/III/2020 tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan
Penyebaran Virus Corona (Covid-19)”. Dalam peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus
Corona (Covid-19) yang menegaskan bahwa tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,
baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu unjuk rasa, pawai dan
karnaval serta lainnya. Namun fakta dilapangan masyarakat yang masih
melanggarnya dengan berkerumun dan berkumpul dalam jumlah yang banyak,
salah satunya kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
masyarakat dan mahasiswa. Rumusan masalahhnya adalah Bagaimana larangan
unjuk rasa di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru
berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/
2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan
Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan
larangan unjuk rasa di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
Mak/ 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jenis penelitian ini adalah
jenis penelitian hukum Sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa
pelaksanaan larangan unjuk rasa di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum
Polresta Pekanbaru berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor: Mak/ 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) belum dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Hambatannya karena rendahnya kordinasi antar unit
Kepolisian, minimnya kegiatan atau simulasi Kepolisian dan rendahnya kesadaran
hukum masyarakat. Upayanya meningkatkan kordinasi antar unit Kepolisian.
Meningkatkan kegiatan dan simulasi Kepolisian dan meningkatkan kesadaran
hukum terhadap masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:40:09Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah