Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Mutasi Kerja Antar Badan Hukum Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau
Samosir, Alexander Hasiholan
Reformasi Undang-Undang tenaga kerja diawali dengan lahirnya Undang-undang
Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan undangundang
ini para pekerja/buruh memperoleh haknya untuk bebas berserikat yang
merupakan salah satu dari hak asasi dari rakyat Indonesia yang telah lama seolah
dikangkangi dan dirampas oleh rezim Orde Baru. Selanjutnya pada tahun 2003
pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 ini hal-hal
yang menyangkut pengaturan Perjanjian Kerja serta Hubungan Industrial.
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga
kerja, menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pada pasal 1 ayat 15
disebut pengertian hubungan kerja adalah hubungan pekerja dengan pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan perintah.
Pada pasal 32-38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah mengatur tentang penempatan kerja yang mana
berdasarkan penerimaan dan ditempatkannya bekerja sesuai dengan kompetensi si
pekerja.pada pasal ini telah diatur regulasi penempatan kerja, namun pengusaha
masih saja melakukan mutasi kerja antar badan hukum pada perusahaan kelapa
sawit diprovinsi Riau. dengan berbagai alasan sampai Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial terkait Mutasi kerja sering
kali sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negri Pekanbaru.
didalam hubungan kerja yang telah diatur dalam pasal 51-61 Undang-Undang 13
tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja dimana para pihak yang bersepakat dalam
membuat perjanjian kerja harus patuh terhadap isi dari perjanjian tersebut.
kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait
Mutasi kerja antar badan hukum adalah tidak adanya etikad baik pengusaha dalam
menjalankan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak adanya
sanksi baik Administrasi maupun Pidana dalam Undang-Undang ketenagakerjaan
yang sering dimanfaatkan pengusaha.oleh sebab itu penulis menganggap perlu
melakukan penelitian dan mengangkat permasalahan tersebut didalam skripsi
ini,guna memberikan penjelasan terkait penyelesaian mutasi kerja antar badan
hukum dan segala hambatan dan upaya-upaya dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan undangundang
ini para pekerja/buruh memperoleh haknya untuk bebas berserikat yang
merupakan salah satu dari hak asasi dari rakyat Indonesia yang telah lama seolah
dikangkangi dan dirampas oleh rezim Orde Baru. Selanjutnya pada tahun 2003
pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 ini hal-hal
yang menyangkut pengaturan Perjanjian Kerja serta Hubungan Industrial.
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga
kerja, menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pada pasal 1 ayat 15
disebut pengertian hubungan kerja adalah hubungan pekerja dengan pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan perintah.
Pada pasal 32-38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah mengatur tentang penempatan kerja yang mana
berdasarkan penerimaan dan ditempatkannya bekerja sesuai dengan kompetensi si
pekerja.pada pasal ini telah diatur regulasi penempatan kerja, namun pengusaha
masih saja melakukan mutasi kerja antar badan hukum pada perusahaan kelapa
sawit diprovinsi Riau. dengan berbagai alasan sampai Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial terkait Mutasi kerja sering
kali sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negri Pekanbaru.
didalam hubungan kerja yang telah diatur dalam pasal 51-61 Undang-Undang 13
tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja dimana para pihak yang bersepakat dalam
membuat perjanjian kerja harus patuh terhadap isi dari perjanjian tersebut.
kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait
Mutasi kerja antar badan hukum adalah tidak adanya etikad baik pengusaha dalam
menjalankan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak adanya
sanksi baik Administrasi maupun Pidana dalam Undang-Undang ketenagakerjaan
yang sering dimanfaatkan pengusaha.oleh sebab itu penulis menganggap perlu
melakukan penelitian dan mengangkat permasalahan tersebut didalam skripsi
ini,guna memberikan penjelasan terkait penyelesaian mutasi kerja antar badan
hukum dan segala hambatan dan upaya-upaya dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah