Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Wira Simetrica di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Amelta, Allanthio Nugrah
Rumusan masalah dalam penelitian ini : Pertama, Bagaimana pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Wira Simetrica ? Kedua,
Bagaimana faktor yang menghambat pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) di PT. Wira Simetrica ? Ketiga, Bagaimana upaya perlingungan
hukum terhadap pekerja/buruh dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) ? Tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui
tentang faktor yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian
kerja waktu tertentu PT. Wira Simetrica. Kedua, Untuk mengetahui tentang
bagaimana uapaya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam
pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya yakni penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa perjanjian kerja waktu tertentu
dibuat oleh perusahaan tanpa secara bersama-sama dengan pekerja. Dan yang
menjadi faktor penghambat terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
yang dibuat oleh salah satu pihak tanpa bersama-sama dengan pekerja, perusahaan
belum melakukan pencatatan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu kepada
instansi yang berwenang. Masih terdapat beberapa pekerja yang hanya melakukan
perjanjian kerja waktu tertentu secara lisan bukan dengan tertulis yang mana
bentuk prjanjian tertulis, lebih memperlihatkan hak dan kewajiban yang nantinya
akan menjadi bukti jika terjadi upaya perselisihan hubungan industrial. Upaya
atau bentuk perlindungan hukum yang harus didapat oleh pekerja selama
menjalankan perjanjian kerja waktu tertentu adalah, adanya jaminan sosial
terhadap pekerja, adanya pengupahan yang jelas sesuai dengan tugas dan apa yang
diperjanjikan dalam perjanjian, adanya upaya yang dapat ditempuh jika terjadi
perselisihan antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja yaitu
penyelesaian hubungan industrial.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Wira Simetrica ? Kedua,
Bagaimana faktor yang menghambat pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) di PT. Wira Simetrica ? Ketiga, Bagaimana upaya perlingungan
hukum terhadap pekerja/buruh dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) ? Tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui
tentang faktor yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian
kerja waktu tertentu PT. Wira Simetrica. Kedua, Untuk mengetahui tentang
bagaimana uapaya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam
pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya yakni penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa perjanjian kerja waktu tertentu
dibuat oleh perusahaan tanpa secara bersama-sama dengan pekerja. Dan yang
menjadi faktor penghambat terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
yang dibuat oleh salah satu pihak tanpa bersama-sama dengan pekerja, perusahaan
belum melakukan pencatatan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu kepada
instansi yang berwenang. Masih terdapat beberapa pekerja yang hanya melakukan
perjanjian kerja waktu tertentu secara lisan bukan dengan tertulis yang mana
bentuk prjanjian tertulis, lebih memperlihatkan hak dan kewajiban yang nantinya
akan menjadi bukti jika terjadi upaya perselisihan hubungan industrial. Upaya
atau bentuk perlindungan hukum yang harus didapat oleh pekerja selama
menjalankan perjanjian kerja waktu tertentu adalah, adanya jaminan sosial
terhadap pekerja, adanya pengupahan yang jelas sesuai dengan tugas dan apa yang
diperjanjikan dalam perjanjian, adanya upaya yang dapat ditempuh jika terjadi
perselisihan antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja yaitu
penyelesaian hubungan industrial.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah