Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pada Pt Riau Abdi Sentosa di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Simamora, Alponsos Hendra
Permasalahan dalam penelitian dalam hal ini adalah: Pertama, Perjanjian Kerja menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana dalam
perjanjian tersebut antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak? Kedua, bagaimana hakikat
asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja telah menjalankan aturan yang berlaku? Ketiga, bagaimana perjanjian
kerja yang dibuat PT Riau Abdi Sentosa di daerah kota Pekanbaru terhadap para pekerja
atau buruhnya? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT Riau Abdi Sentosa Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua,
untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT
Riau Abdi Sentosa Pekanbaru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT Riau Abdi Sentosa Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian
yang Penulis lakukan adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis.
Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas tentang bagaimana hukum
beroperasi pada masyarakat. Penelitian ini mensyaratkan seorang peneliti mengetahui
ilmu hukum juga mengetahui ilmu sosial. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
dan kewajiban PT Riau Abdi Sentosa diketahui wilayah penelitian nya di daerah jalan
Riau Ujung kecamatan payung sekaki kota Pekanbaru yang menjadi fenomena dikaitkan
dengan keadaan di PT Riau Abdi Sentosa ternyata hanyalah kewajiban mematuhi semua
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang masih terkendala. Seharusnya dalam
membuat hubungan kerja tidak boleh bertentangan dan merugikan salah satu pihak,
dalam membuat suatu perjanjian kontrak kerja haruslah dilakukan sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak laporan dan pengaduan yang
diperoleh dari LAPDU KEMENKUMHAM (Laporan dan Pengaduan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia) provinsi Riau terbaru yang Penulis lihat dan memahami
sampai tahun 2020 terdapat penahanan dokumen berharga pekerja ketika sudah diterima
bekerja dan memulai pekerjaannya, yang dibunyikan dalam perjanjian kerja berdasarkan
berita pernyataan penitipan dokumen Nomor 118/RASXV/2019 pada tanggal 11
November 2019 dibunyikan salah satunya penahanan ijazah dan ada juga penahanan akta
kelahiran, seharusnya perusahaan lebih memperhatikan yang menjadi salah satu sahnya
suatu perjanjian dan isi dari kontrak kerja, untuk mengatasi masalah keluar masuknya
karyawan yang cukup tinggi Seharusnya perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap
permasalahan yang terjadi dalam perusahaan tersebut seperti mendaftarkan isi dari
perjanjian kontrak kerja kepada Dinas Tenaga Kerja ataupun Serikat Pekerja, sehingga
apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sewaktu-waktu maka
kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana dalam
perjanjian tersebut antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak? Kedua, bagaimana hakikat
asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja telah menjalankan aturan yang berlaku? Ketiga, bagaimana perjanjian
kerja yang dibuat PT Riau Abdi Sentosa di daerah kota Pekanbaru terhadap para pekerja
atau buruhnya? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT Riau Abdi Sentosa Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua,
untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT
Riau Abdi Sentosa Pekanbaru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT Riau Abdi Sentosa Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian
yang Penulis lakukan adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis.
Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas tentang bagaimana hukum
beroperasi pada masyarakat. Penelitian ini mensyaratkan seorang peneliti mengetahui
ilmu hukum juga mengetahui ilmu sosial. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
dan kewajiban PT Riau Abdi Sentosa diketahui wilayah penelitian nya di daerah jalan
Riau Ujung kecamatan payung sekaki kota Pekanbaru yang menjadi fenomena dikaitkan
dengan keadaan di PT Riau Abdi Sentosa ternyata hanyalah kewajiban mematuhi semua
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang masih terkendala. Seharusnya dalam
membuat hubungan kerja tidak boleh bertentangan dan merugikan salah satu pihak,
dalam membuat suatu perjanjian kontrak kerja haruslah dilakukan sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak laporan dan pengaduan yang
diperoleh dari LAPDU KEMENKUMHAM (Laporan dan Pengaduan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia) provinsi Riau terbaru yang Penulis lihat dan memahami
sampai tahun 2020 terdapat penahanan dokumen berharga pekerja ketika sudah diterima
bekerja dan memulai pekerjaannya, yang dibunyikan dalam perjanjian kerja berdasarkan
berita pernyataan penitipan dokumen Nomor 118/RASXV/2019 pada tanggal 11
November 2019 dibunyikan salah satunya penahanan ijazah dan ada juga penahanan akta
kelahiran, seharusnya perusahaan lebih memperhatikan yang menjadi salah satu sahnya
suatu perjanjian dan isi dari kontrak kerja, untuk mengatasi masalah keluar masuknya
karyawan yang cukup tinggi Seharusnya perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap
permasalahan yang terjadi dalam perusahaan tersebut seperti mendaftarkan isi dari
perjanjian kontrak kerja kepada Dinas Tenaga Kerja ataupun Serikat Pekerja, sehingga
apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sewaktu-waktu maka
kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah