Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Larangan Anggota Kepolisian Memasuki Daerah yang Dapat Mencemarkan Kehormatan atau Martabat Kepolisian Republik Indonesia di Kepolisian Daerah Riau
Sihombing, Andika
Adapun penelitian skripsi ini mengambil Judul tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Larangan
Anggota Kepolisian Memasuki Daerah Yang Dapat Mencemarkan Kehormatan
Atau Martabat Kepolisian Republik Indonesia Di Kepolisian Daerah Riau,
sebagaimana pada pasal 5 (v) Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di
bawah ini: “Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: memasuki tempat yang
dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kecuali karena tugasnya; Namun pada kenyataannya masih ada oknum
kepolisian yang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau
martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah Bagaimanakah
Pelaksanaan dan Hambatan serta cara mengatasi oknum kepolisian yang memasuki
tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Kepolisian Daerah Riau. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah
menggunakan jenis penelitian sosiologis, lokasi penelitian di Polda Riau,
pengumpulan data dilakukan dengan 3 langkah yaitu observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan, pada analisis data menjelaskan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa larangan pada pasal 5 (v) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia masih belum maksimal dan masih
mengalami hambatan. Saran agar dari pihak kepolisian maupun kaum intelektual
untuk memberikan penyuluhan hukum dan mau membaca aturan yang berlaku di
Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Larangan
Anggota Kepolisian Memasuki Daerah Yang Dapat Mencemarkan Kehormatan
Atau Martabat Kepolisian Republik Indonesia Di Kepolisian Daerah Riau,
sebagaimana pada pasal 5 (v) Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di
bawah ini: “Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: memasuki tempat yang
dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kecuali karena tugasnya; Namun pada kenyataannya masih ada oknum
kepolisian yang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau
martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah Bagaimanakah
Pelaksanaan dan Hambatan serta cara mengatasi oknum kepolisian yang memasuki
tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Kepolisian Daerah Riau. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah
menggunakan jenis penelitian sosiologis, lokasi penelitian di Polda Riau,
pengumpulan data dilakukan dengan 3 langkah yaitu observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan, pada analisis data menjelaskan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa larangan pada pasal 5 (v) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia masih belum maksimal dan masih
mengalami hambatan. Saran agar dari pihak kepolisian maupun kaum intelektual
untuk memberikan penyuluhan hukum dan mau membaca aturan yang berlaku di
Indonesia.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah