Penerapan Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan di Jalan Dalam Wilayah Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Utama, Andri
Sampah adalah cerminan buruk sebuah daerah. Oleh karena itu sampah harus
dibersihkan. Pokok masalah yang dikemukakan adalah Bagaimana penerapan
sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di
kecamatan payung sekaki berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 8
tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Apakah hambatan dan upaya yang
dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
di jalan dalam wilayah Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampahbelum
terlaksana dengan baik, masih ditemukan tumpukan sampai di Kecamatan Payung
Sekaki dan tidak adanya sanksi pidana yang dikenakan kepada masyarakat karena
membuang sampah sembarangan. Hambatan penerapan sanksi pidana bagi
masyarakat yang membuang sampah sembarangan di jalan dalam wilayah
Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampahadalah karena Rendahnya kesadaran
masyarakat membuang sampah pada tempatnya, rendahnya penegakan hukum dan
sarana dan prasarana yang tidak memadai. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang
sampah sembarangan di jalan dalam wilayah Kecamatan Payung Sekaki
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah adalah dengan melakukan sosialisasi, pemasangan papan
pelarangan membuang sampah sembarangan dan melaksanakan daur ulang
sampah. Saran dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Perlu adanya sanksi yang
tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak
menjaga kebersihan lingkungan. Adanya kerjasama yang baik antara instansi
terkait, sehingga apapun usaha-usaha yang dilakukan guna ketertiban akan
berjalan dengan lancar. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan melakukan
rapat koordinasi antara instansi terkait demi melaksanakan pengawasan terhadap
pembuangan sampah sembarangan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang ada
memberikan penghargaan seperti pemberian kios gratis kepada pedagang yang
berjualan dengan bersih dan tidak melanggar peraturan yang ada, sehingga
memberikan motivasi bagi pedagang untuk menjaga kebersihan dan keindahan
pasar.
dibersihkan. Pokok masalah yang dikemukakan adalah Bagaimana penerapan
sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di
kecamatan payung sekaki berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 8
tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Apakah hambatan dan upaya yang
dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
di jalan dalam wilayah Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampahbelum
terlaksana dengan baik, masih ditemukan tumpukan sampai di Kecamatan Payung
Sekaki dan tidak adanya sanksi pidana yang dikenakan kepada masyarakat karena
membuang sampah sembarangan. Hambatan penerapan sanksi pidana bagi
masyarakat yang membuang sampah sembarangan di jalan dalam wilayah
Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampahadalah karena Rendahnya kesadaran
masyarakat membuang sampah pada tempatnya, rendahnya penegakan hukum dan
sarana dan prasarana yang tidak memadai. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang
sampah sembarangan di jalan dalam wilayah Kecamatan Payung Sekaki
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah adalah dengan melakukan sosialisasi, pemasangan papan
pelarangan membuang sampah sembarangan dan melaksanakan daur ulang
sampah. Saran dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Perlu adanya sanksi yang
tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak
menjaga kebersihan lingkungan. Adanya kerjasama yang baik antara instansi
terkait, sehingga apapun usaha-usaha yang dilakukan guna ketertiban akan
berjalan dengan lancar. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan melakukan
rapat koordinasi antara instansi terkait demi melaksanakan pengawasan terhadap
pembuangan sampah sembarangan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang ada
memberikan penghargaan seperti pemberian kios gratis kepada pedagang yang
berjualan dengan bersih dan tidak melanggar peraturan yang ada, sehingga
memberikan motivasi bagi pedagang untuk menjaga kebersihan dan keindahan
pasar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:50Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah