Pelaksanaan Tarif Retribusi Jasa Parkir Kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan di Bidang PerhubunganDarat
Sinaga, Annanda Saskya
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat diatur mengenai
tarif parkir kendaraan untuk kendaraan jenis sepeda motor adalah sebesar Rp
1.000,- dan kendaraan jenis mobil penumpang pribadi adalah sebesar Rp 2.000,-
dalam sekali parkir. Bagaimanakah pelaksanaan tarif retribusi jasa parkir
kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di
Bidang Perhubungan Darat? Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan tarif
retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009?
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tarif retribusi jasa
parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009? Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan
tarif retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat belum terlaksana
karena masih ditemukan adanya tempat parkir kendaraan di Kota Pekanbaru yang
memungut tarif Retribusi Jasa Parkir kepada masyarakat sebesar Rp 2.000,- untuk
sepeda motor dan Rp 4.000,- untuk mobil pribadi dalam sekali parkir. Hambatanhambatan
dalam pelaksanaan tarif retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan
Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat
kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota
Pekanbaru terhadap petugas parkir kendaraan karena terbatasnya jumlah aparatur
yang bertugas pada UPT Perparkiran serta kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat. Upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan tarif retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat yang
dilakukan oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru adalah
mengusulkan penambahan aparatur agar dapat melaksanakan pengawasan dengan
optimal terhadap petugas parkir kendaraan yang melanggar Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang
Perhubungan Darat. UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
seharusnya mencabut izin pengelola tempat parkir kendaraan yang ada di Kota
Pekanbaru yang melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat dalam memungut
tarif Retribusi Jasa Parkir kepada masyarakat serta menerapkan sanksi pidana agar
memberikan efek jera kepada petugas-petugas parkir karena telah merugikan
masyarakat.
2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat diatur mengenai
tarif parkir kendaraan untuk kendaraan jenis sepeda motor adalah sebesar Rp
1.000,- dan kendaraan jenis mobil penumpang pribadi adalah sebesar Rp 2.000,-
dalam sekali parkir. Bagaimanakah pelaksanaan tarif retribusi jasa parkir
kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di
Bidang Perhubungan Darat? Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan tarif
retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009?
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tarif retribusi jasa
parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009? Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan
tarif retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat belum terlaksana
karena masih ditemukan adanya tempat parkir kendaraan di Kota Pekanbaru yang
memungut tarif Retribusi Jasa Parkir kepada masyarakat sebesar Rp 2.000,- untuk
sepeda motor dan Rp 4.000,- untuk mobil pribadi dalam sekali parkir. Hambatanhambatan
dalam pelaksanaan tarif retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan
Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat
kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota
Pekanbaru terhadap petugas parkir kendaraan karena terbatasnya jumlah aparatur
yang bertugas pada UPT Perparkiran serta kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat. Upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan tarif retribusi jasa parkir kendaraan di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat yang
dilakukan oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru adalah
mengusulkan penambahan aparatur agar dapat melaksanakan pengawasan dengan
optimal terhadap petugas parkir kendaraan yang melanggar Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang
Perhubungan Darat. UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
seharusnya mencabut izin pengelola tempat parkir kendaraan yang ada di Kota
Pekanbaru yang melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat dalam memungut
tarif Retribusi Jasa Parkir kepada masyarakat serta menerapkan sanksi pidana agar
memberikan efek jera kepada petugas-petugas parkir karena telah merugikan
masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:46:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah