Implementasi Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kepolisian Sektor Tualang Perawang Menurut Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021
Zebua, Trita Suryani
Restorative Justice merupakan bentuk pendekatan baru dalam penyelesaian
perkara pidana yang sudah digunakan beberapa negara dengan fokus
pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian
kasus hukum, maknanya keadilan yang merestorasi dalam proses peradilan pidana
karena adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban serta tata acara dan
peradilan pidana fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan
mediasi untuk terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana bagi pihak
korban dan pelaku. Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Hukum Polisi Sektor
Tualang melakukan upaya damai dengan cara mediasi yang mengacu pada
ketentuan Pasal 109 Ayat (2) tersebut maka seharusnya penyidikan dapat
dihentikan dikarenakan adanya mediasi. Praktek pelaksanaan pendekatan
Restorative Justice ini mengalami perdebatan secara teori walaupun mempunyai
dampak terhadap kebijakan hukum (legal policy) dan praktek penegakan hukum
guna merespon berbagai kejahatan dan menjawab ketidakpuasan dari kinerja
sistem peradilan pidana saat ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui,
menganalisis, dan untuk mendapatkan gambaran obyektif tentang implementasi
restorative justice, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam penerapan atau implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak
pidana penganiayaan ringan di Wilayah Hukum Polisi Sektor – Tualang. Metode
Penelitian hukum ini sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa Implementasi restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana
penganiayaan ringan di wilayah hukum polisi Sektor Tualang sudah sesuai azas
pidana Ultimum, Hambatannya terkait kendala non-teknis karena penyelesaian
tindak pidana penganiayaan melalui upaya mediasi bisa berdampak ke masyarakat
jika sisi adil bagi korban dan pelaku penganiayaan tidak dirasa adil bagi keluarga dan
masyarakat sedangkan upaya untuk mengatasi hambatannya dengan penerapan
model standard konseptual pencegahan konflik atau perkara baru dengan konsep
menumbuhkan kehidupan pranata sosial berorientasi musyawarah,
mengembangkan strategi kepolisian masyarakat, membangun kepercayaan, menanamkan budaya kerjasama dan membentuk lembaga anti konflik dengan
duduk satu meja dalam membahas sebuah permasalahan.
perkara pidana yang sudah digunakan beberapa negara dengan fokus
pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian
kasus hukum, maknanya keadilan yang merestorasi dalam proses peradilan pidana
karena adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban serta tata acara dan
peradilan pidana fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan
mediasi untuk terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana bagi pihak
korban dan pelaku. Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Hukum Polisi Sektor
Tualang melakukan upaya damai dengan cara mediasi yang mengacu pada
ketentuan Pasal 109 Ayat (2) tersebut maka seharusnya penyidikan dapat
dihentikan dikarenakan adanya mediasi. Praktek pelaksanaan pendekatan
Restorative Justice ini mengalami perdebatan secara teori walaupun mempunyai
dampak terhadap kebijakan hukum (legal policy) dan praktek penegakan hukum
guna merespon berbagai kejahatan dan menjawab ketidakpuasan dari kinerja
sistem peradilan pidana saat ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui,
menganalisis, dan untuk mendapatkan gambaran obyektif tentang implementasi
restorative justice, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam penerapan atau implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak
pidana penganiayaan ringan di Wilayah Hukum Polisi Sektor – Tualang. Metode
Penelitian hukum ini sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa Implementasi restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana
penganiayaan ringan di wilayah hukum polisi Sektor Tualang sudah sesuai azas
pidana Ultimum, Hambatannya terkait kendala non-teknis karena penyelesaian
tindak pidana penganiayaan melalui upaya mediasi bisa berdampak ke masyarakat
jika sisi adil bagi korban dan pelaku penganiayaan tidak dirasa adil bagi keluarga dan
masyarakat sedangkan upaya untuk mengatasi hambatannya dengan penerapan
model standard konseptual pencegahan konflik atau perkara baru dengan konsep
menumbuhkan kehidupan pranata sosial berorientasi musyawarah,
mengembangkan strategi kepolisian masyarakat, membangun kepercayaan, menanamkan budaya kerjasama dan membentuk lembaga anti konflik dengan
duduk satu meja dalam membahas sebuah permasalahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:47:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah