Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pelaku Balapan Liar Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tampan
Wulandari, Utari
Permasalahan dalam penelitian ini penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku balapan liar di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Tampan adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, hal
ini dikarenakan kurangnya perhatian dan pengawasan yang di berikan kepada orang
tua terhadap anaknya dalam pemberian kendaraan bermotor karena akan
mengakibatkan penyalahgunaan terhadap kendaraan yang di pakai. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku balapan liar di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Tampan, untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan
hukum terhadap pelaku balapan liar dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Tampan tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian
hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif,
yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode
berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap pelaku balapan liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor
Tampan adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, dalam melakukan razia di
tempat lokasi balapan liar juga harus di bantu peran orang tua di mana anak di bawah
umur masih perlu perhatian dan pengawasan orang tua khusus dalam pemberian
kendaraan karena akan mengakibatkan penyalahgunaan terhadap kendaraan yang di
pakai. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya sosialisasi terhadap pelaku balapan
liar yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Tampan, kurangnya kesadaran hukum
yang di berikan kepada orang tua terhadap anaknya, kurangnya sarana dan prasarana
dan kurangnya jumlah personil dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku
balapan liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan. Dengan upaya
mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung
terhadap semua lapisan masyarakat, mengadakan patroli dan melakukan razia di
daerah-daerah yang dianggap sebagai pusat atau arena balap liar dengan sering
adanya patroli atau razia, ini akan membuat mereka untuk berfikir dua kali apabila
ingin melakukan perbuatan tersebut, menambah jumlah sarana dan prasarana yang di
miliki oleh Kepolisian Sektor Tampan seperti kendaraan mobil patroli untuk
melakukan razia dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar.
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku balapan liar di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Tampan adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, hal
ini dikarenakan kurangnya perhatian dan pengawasan yang di berikan kepada orang
tua terhadap anaknya dalam pemberian kendaraan bermotor karena akan
mengakibatkan penyalahgunaan terhadap kendaraan yang di pakai. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku balapan liar di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Tampan, untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan
hukum terhadap pelaku balapan liar dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar di wilayah hukum
Kepolisian Sektor Tampan tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian
hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif,
yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode
berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap pelaku balapan liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor
Tampan adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, dalam melakukan razia di
tempat lokasi balapan liar juga harus di bantu peran orang tua di mana anak di bawah
umur masih perlu perhatian dan pengawasan orang tua khusus dalam pemberian
kendaraan karena akan mengakibatkan penyalahgunaan terhadap kendaraan yang di
pakai. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya sosialisasi terhadap pelaku balapan
liar yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Tampan, kurangnya kesadaran hukum
yang di berikan kepada orang tua terhadap anaknya, kurangnya sarana dan prasarana
dan kurangnya jumlah personil dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku
balapan liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tampan. Dengan upaya
mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung
terhadap semua lapisan masyarakat, mengadakan patroli dan melakukan razia di
daerah-daerah yang dianggap sebagai pusat atau arena balap liar dengan sering
adanya patroli atau razia, ini akan membuat mereka untuk berfikir dua kali apabila
ingin melakukan perbuatan tersebut, menambah jumlah sarana dan prasarana yang di
miliki oleh Kepolisian Sektor Tampan seperti kendaraan mobil patroli untuk
melakukan razia dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:47:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah