Pelaksanaan Waktu Buka Dan Tutup Cafe Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
Valencia, Valencia
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 mengenai hiburan umum
diciptakan sebagai aturan untuk mengatur supaya tempat-tempat hiburan cafe
yang berlangsung di kota Pekanbaru agar tidak bertolak belakang terhadap normanorma yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma
adat, serta norma kesusilaan. Akan tetapi pada kenyataannya kehadiran kawasan
hiburan umum di kota Pekanbaru banyak yang tidak mematuhi aturan,
terkhususnya aturan yang berkaitan dengan waktu buka dan tutup yang telah
dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru. Permasalahan penelitian ini adalah:
Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan
Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2002? Kedua, Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan waktu buka dan
tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002? Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan waktu buka dan
tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002. Kedua, Untuk menjelaskan Faktor penghambat
Pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe
di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 3 Tahun 2002. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya yaitu penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan
waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki, masih banyak cafe yang
melanggar dari ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
tentang hiburan umum. Yang dimana seharusnya para pelaku usaha cafe tersebut
melaksanakan isi dari pada yang telah ditentukan oleh Peraturan Daerah tersebut,
agar ketertiban masyarakat yang ada di kota Pekanbaru menjadi lebih tentram.
Faktor yang menghambat pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di kecamatan
payung sekaki yang di temukan peneliti saat dilapangan yaitu lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP serta tidak adanya sosialisasi yang
dilakukan pemerintah terkait Perda Nomor 3 Tahun 2002 tersebut. Upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di kecamatan payung
sekaki yang melakukan pelanggaran yaitu Pemerintah melakukan sosialisasi
dan/atau memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum agar masyrakat mengetahui tentang
isi dalam aturan yang terdapat dalam Perda tersebut
diciptakan sebagai aturan untuk mengatur supaya tempat-tempat hiburan cafe
yang berlangsung di kota Pekanbaru agar tidak bertolak belakang terhadap normanorma yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat, seperti norma agama, norma
adat, serta norma kesusilaan. Akan tetapi pada kenyataannya kehadiran kawasan
hiburan umum di kota Pekanbaru banyak yang tidak mematuhi aturan,
terkhususnya aturan yang berkaitan dengan waktu buka dan tutup yang telah
dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru. Permasalahan penelitian ini adalah:
Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan
Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2002? Kedua, Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan waktu buka dan
tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002? Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan waktu buka dan
tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002. Kedua, Untuk menjelaskan Faktor penghambat
Pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe
di Kecamatan Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 3 Tahun 2002. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya yaitu penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan
waktu buka dan tutup cafe di Kecamatan Payung Sekaki, masih banyak cafe yang
melanggar dari ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
tentang hiburan umum. Yang dimana seharusnya para pelaku usaha cafe tersebut
melaksanakan isi dari pada yang telah ditentukan oleh Peraturan Daerah tersebut,
agar ketertiban masyarakat yang ada di kota Pekanbaru menjadi lebih tentram.
Faktor yang menghambat pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di kecamatan
payung sekaki yang di temukan peneliti saat dilapangan yaitu lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP serta tidak adanya sosialisasi yang
dilakukan pemerintah terkait Perda Nomor 3 Tahun 2002 tersebut. Upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan waktu buka dan tutup cafe di kecamatan payung
sekaki yang melakukan pelanggaran yaitu Pemerintah melakukan sosialisasi
dan/atau memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum agar masyrakat mengetahui tentang
isi dalam aturan yang terdapat dalam Perda tersebut
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:47:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah