Keabsahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Menurut Hukum Perdata
Sitompul, Lorena Omega
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, keabsahan perdagangan pakaian bekas impor menurut KUH Perdata? Kedua, akibat hukum jual beli pakaian bekas impor menurut Hukum Perdata? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pandangan hukum mengenai keabsahan perdagangan pakaian bekas impor ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, untuk menjelaskan akibat hukum jual beli pakaian bekas impor menurut Hukum Perdata. Metode penelitian yang dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam perdagangan pakaian bekas impor didasari oleh kegiatan jual beli. Di mana dalam kegiatan jual beli terdapat pihak-pihak yang disebut pembeli dan penjual yang saling mengikatkan diri satu dengan yang lain sehingga terjadi hubunngan hukum. Pihak penjual berjanji menyerahkan atau memindahkan barang hak milik atas barang yang ditawarkan, sedangkan pihak pembeli menjanjikan membayar harga yaitu umumnya sejumlah uang. Perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun undang-undang memiliki keabsahan jika tercapaianya kata sepakat. Akan tetapi sahnya suatu perjanjian bukan hanya terpenuhinya kata sepakat saja melainkan haruslah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Jika syarat subjektif tidak lengkap maka perjanjian dapat dibatalkan, tetapi jika syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum. Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya, kata sepakat antar pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Akan tetapi mengenai syarat objektif suatu sebab yang halal, kegiatan perdagangan pakaian bekas impor tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang menyatakan “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru” dan Peraturan Menteri Perdagangan No.51/MDAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa, “Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa perjanjian yang timbul dari kegiatan perdagangan pakaian bekas impor merupakan perjanjian yang tidak sah. Perjanjian yang tidak sah mengakibatkan tidak dapat diajukannya wanprestasi apabila ada pihak yang dirugikan. Akan tetapi jika dilihat dari perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum maka perdagangan pakaian bekas impor dapat dikenakan suatu akibat hukum. Jika ada pihak yang dirugikan maka dapat diajukan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:47:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah