Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang – Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Prabowo, Igo
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana
yang dilakukan oleh anak menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak?, Kedua, Apakah kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang
dilakukan oleh anak? Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala
yang di hadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak? Tujuan
penelitian: Untuk mengetahui penerapan sanksi jika pelakunya anak apakah tetap berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua, Untuk mengetahui kendala yang sering
dihadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak. .Lokasi penelitian
di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Hasil penelitian ini dapat dijelaskan proses penuntutan yang
dilakukan dalam perkara anak tetap memperhatikan alat bukti yang ada. Alat bukti yang ada
tetap mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan dalam
proses pembuktiannya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak tetapi proses pembuktian yang tidak diatur dalam UU SPPA mengacu kembali
pada KUHAP. Penahanan dilakukan harus memenuhi syarat yaitu, anak telah berusia 14
(empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman
kurungan 7 (tujuh) tahun atau lebih. Penahanan dalam KUHAP berbeda dengan penahanan
dalam UU SPPA. Tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun
dalam KUHAP tetap akan dilakukan penahanan. Berbeda dalam UU SPPA, jika tindak
pidana yang dilakukan dengan ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun tidak dapat dilakukan
penahanan. Sama halnya jika tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman lebih dari 7
(tujuh) tahun tetapi belum berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih tetap tidak dapat
dilakukan penahanan karena dalam UU SPPA telah mengatur syarat-syarat dan harus
memenuhi persyaratan dari proses penahanan tersebut
yang dilakukan oleh anak menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak?, Kedua, Apakah kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang
dilakukan oleh anak? Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala
yang di hadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak? Tujuan
penelitian: Untuk mengetahui penerapan sanksi jika pelakunya anak apakah tetap berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua, Untuk mengetahui kendala yang sering
dihadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak. .Lokasi penelitian
di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Hasil penelitian ini dapat dijelaskan proses penuntutan yang
dilakukan dalam perkara anak tetap memperhatikan alat bukti yang ada. Alat bukti yang ada
tetap mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan dalam
proses pembuktiannya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak tetapi proses pembuktian yang tidak diatur dalam UU SPPA mengacu kembali
pada KUHAP. Penahanan dilakukan harus memenuhi syarat yaitu, anak telah berusia 14
(empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman
kurungan 7 (tujuh) tahun atau lebih. Penahanan dalam KUHAP berbeda dengan penahanan
dalam UU SPPA. Tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun
dalam KUHAP tetap akan dilakukan penahanan. Berbeda dalam UU SPPA, jika tindak
pidana yang dilakukan dengan ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun tidak dapat dilakukan
penahanan. Sama halnya jika tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman lebih dari 7
(tujuh) tahun tetapi belum berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih tetap tidak dapat
dilakukan penahanan karena dalam UU SPPA telah mengatur syarat-syarat dan harus
memenuhi persyaratan dari proses penahanan tersebut
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T02:20:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah