Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Sinaga, Jerri P
Menurut International Narcotics Control Strategy Report (INCSR), Indonesia
ditempatkan kedalam deretan major laundering countries di wilayah Asia Pacific
bersama dengan 53 negara lainnya. Upaya Indonesia dalam memberantas
peredaran gelap narkotika yang dianggap masih belum memadai, kenaikan angka
penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan adanya proses pencuciang uang. Di
Riau sendiri kenaikan tindak pindana pencucian uang ang bersumber dari tindak
pidana narkotika semakin tinggi dari 2021-2022. Selain itu penangkapan penegak
hukum seperti oknum penjaga lapas, TNI dan Polri di Kota pekanbaru menjadikan
prose penegakan hukum ini menjadi perhatian penting oleh Kejaksaan Negeri
Kota Pekanbaru. Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah
penegakan hukum?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup:
Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian
kejaksaan negeri pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber
– narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian
diketahui bahwa proses penegakan hukum pidana dalam upaya pemberantasan
tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika oleh
Kejaksaan Negeri Pekanbaru adalah dapat dilihat dari penanganan kasus perkara
tersebut maka dapatlah dikatakan belum optimal karena masih banyak hambatan
yang terjadi. Proses penanganan perkara tersebut sudah dilaksanakan mulai dari
proses penelitian berkas perkara penyidikan dari penyidik kepolisian, berkas
perkara dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya proses pelimpahan perkara ke
Pengadilan Negeri, mendakwa, penuntutan, putusan, sampai jaksa melaksanakan
putusan Hakim. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian
uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum
Kejaksaan Negeri Pekanbaru yaitu minimnya Political Will pemerintah.
Kurangnya sinergi dan kordinasi antara kepolisian, penyidik/penyidik pembantu
dengan jaksa penuntuk umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Proses
penyidikan dan pengumpulan bukti menjadi terhambat karena ketidak sesuaian
keterangan tersangka dengan keterangan saksi terhadap obyek yang di jadikan
barang bukti. Proses Kerjasama dengan PPATK membutuhkan waktu dan
kewenangan PPATK yang masih terbatas. Pemahaman pembuktian terbalik atau
pembalikan beban pembuktian. Upaya dalam mengatasi hambatan proses
penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak
pidana narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru antara lain
yaitu pelatihan dan pendidikan bersama antara penyidik kepolisian dengan jaksa
penuntut umum Kejaksaaan Negeri Kota Pekanbaru. Sehingga dalam hal ini
kedua instansi dapat bekerjasama dengan baik dan memiliki kesepahaman yang
sama. Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menggunakan cara lain guna
peningkatan koordinasi dan Kerjasama dengan pihak PPATK seperti melalui
zoom meeting. Selain itu ada upaya dalam meningkatkan kerjasama dengan
beberapa perguruan tinggi, instansi pemerintahan dan stake holder untuk
mendapatkan saksi ahli lebih banyak
ditempatkan kedalam deretan major laundering countries di wilayah Asia Pacific
bersama dengan 53 negara lainnya. Upaya Indonesia dalam memberantas
peredaran gelap narkotika yang dianggap masih belum memadai, kenaikan angka
penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan adanya proses pencuciang uang. Di
Riau sendiri kenaikan tindak pindana pencucian uang ang bersumber dari tindak
pidana narkotika semakin tinggi dari 2021-2022. Selain itu penangkapan penegak
hukum seperti oknum penjaga lapas, TNI dan Polri di Kota pekanbaru menjadikan
prose penegakan hukum ini menjadi perhatian penting oleh Kejaksaan Negeri
Kota Pekanbaru. Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah
penegakan hukum?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup:
Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian
kejaksaan negeri pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber
– narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian
diketahui bahwa proses penegakan hukum pidana dalam upaya pemberantasan
tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika oleh
Kejaksaan Negeri Pekanbaru adalah dapat dilihat dari penanganan kasus perkara
tersebut maka dapatlah dikatakan belum optimal karena masih banyak hambatan
yang terjadi. Proses penanganan perkara tersebut sudah dilaksanakan mulai dari
proses penelitian berkas perkara penyidikan dari penyidik kepolisian, berkas
perkara dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya proses pelimpahan perkara ke
Pengadilan Negeri, mendakwa, penuntutan, putusan, sampai jaksa melaksanakan
putusan Hakim. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian
uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum
Kejaksaan Negeri Pekanbaru yaitu minimnya Political Will pemerintah.
Kurangnya sinergi dan kordinasi antara kepolisian, penyidik/penyidik pembantu
dengan jaksa penuntuk umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Proses
penyidikan dan pengumpulan bukti menjadi terhambat karena ketidak sesuaian
keterangan tersangka dengan keterangan saksi terhadap obyek yang di jadikan
barang bukti. Proses Kerjasama dengan PPATK membutuhkan waktu dan
kewenangan PPATK yang masih terbatas. Pemahaman pembuktian terbalik atau
pembalikan beban pembuktian. Upaya dalam mengatasi hambatan proses
penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak
pidana narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru antara lain
yaitu pelatihan dan pendidikan bersama antara penyidik kepolisian dengan jaksa
penuntut umum Kejaksaaan Negeri Kota Pekanbaru. Sehingga dalam hal ini
kedua instansi dapat bekerjasama dengan baik dan memiliki kesepahaman yang
sama. Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menggunakan cara lain guna
peningkatan koordinasi dan Kerjasama dengan pihak PPATK seperti melalui
zoom meeting. Selain itu ada upaya dalam meningkatkan kerjasama dengan
beberapa perguruan tinggi, instansi pemerintahan dan stake holder untuk
mendapatkan saksi ahli lebih banyak
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T06:46:44Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah