Penerapan Larangan Pemotongan Hewan Ternak Betina Produktif Di Rumah Potong Hewan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Ananda, M Defariesta
Permasalahan penelitian ini: Pertama, bagaimanakah Penerapan larangan
pemotongan hewan ternak betina produktif di Rumah Potong Hewan Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan?; Kedua, bagaimanakah faktor yang
menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan
penelitian adalah: Pertama, Untuk mengetahui penerapannya; Kedua, Untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitian mencakup: Pertama, jenis penelitian
adalah penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Dinas
Pertanian dan perikanan Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal
dari narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang
digunakan: primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data
observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang
digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian, yaitu: Penerapan larangan pemotongan hewan ternak betina produktif
tersebut belum dilaksanakan dengan baik. Faktor yang menghambat adalah:
Pertama, faktor aparatur pemerintah daerah: Belum dapat diterapkannya sanksi,
Pemerintah daerah belum dapat menyediakan kebutuhan daging sapi dan kerbau,
Sumber Daya Manusia dimana petugas penyembelih hewan di RPH Kota
Pekanbaru tidak mengetahui adanya larangan tersebut; Kedua, faktor sarana/
fasilitas, yaitu: Minimnya jumlah anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Pekanbaru; Ketiga, faktor masyarakat, yaitu: Tingginya kebutuhan masyarakat
Kota Pekanbaru terhadap daging kerbau dan sapi, Peternak sapi dan kerbau yang
belum begitu paham cara pengembangan ternak sapi dan kerbau yang baik,
Kebutuhan dari aspek rohani/ keagamaan masyarakat Kota Pekanbaru yaitu
berqurban di hari raya Idul Adha, Masyarakat yang belum mengetahui larangan
pemotongan terhadap ternak betina produktif. Upaya mengatasi hambatan tersebut
adalah: Pertama, Sebaiknya dilakukan penerapan sanksi administrasi yang
diambil dengan berbagai pertimbangan, dilaksanakan peningkatan kerjasama dan
koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait baik pusat maupun daerah serta
stake holder, kebijakan pemotongan hewan tetap seperti biasa sesuai arahan
kepala RPH Kota Pekanbaru; Kedua, sebaiknya menambah jmlah anggaran Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru; Ketiga, Sebaiknya masyarakat
membantu meminimalisir kebutuhan daging sapi dan kerbau, peternak sapi dan
kerbau di Kota Pekanbaru dapat membudidayakan ternak sapi dan kerbau,
Pemerintah daerah menerapkan aturan jauh hari sebelum tiba hari Raya Idul Adha
terkait ketentuan batasan umur ataupun larangan membeli sapi dan kerbau betina
produktif untuk berqurban, memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat
Kota Pekanbaru terkait adanya larangan pemotongan ternak betina produktif.
pemotongan hewan ternak betina produktif di Rumah Potong Hewan Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan?; Kedua, bagaimanakah faktor yang
menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan
penelitian adalah: Pertama, Untuk mengetahui penerapannya; Kedua, Untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatannya. Metode penelitian mencakup: Pertama, jenis penelitian
adalah penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Dinas
Pertanian dan perikanan Kota Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal
dari narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang
digunakan: primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data
observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang
digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian, yaitu: Penerapan larangan pemotongan hewan ternak betina produktif
tersebut belum dilaksanakan dengan baik. Faktor yang menghambat adalah:
Pertama, faktor aparatur pemerintah daerah: Belum dapat diterapkannya sanksi,
Pemerintah daerah belum dapat menyediakan kebutuhan daging sapi dan kerbau,
Sumber Daya Manusia dimana petugas penyembelih hewan di RPH Kota
Pekanbaru tidak mengetahui adanya larangan tersebut; Kedua, faktor sarana/
fasilitas, yaitu: Minimnya jumlah anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Pekanbaru; Ketiga, faktor masyarakat, yaitu: Tingginya kebutuhan masyarakat
Kota Pekanbaru terhadap daging kerbau dan sapi, Peternak sapi dan kerbau yang
belum begitu paham cara pengembangan ternak sapi dan kerbau yang baik,
Kebutuhan dari aspek rohani/ keagamaan masyarakat Kota Pekanbaru yaitu
berqurban di hari raya Idul Adha, Masyarakat yang belum mengetahui larangan
pemotongan terhadap ternak betina produktif. Upaya mengatasi hambatan tersebut
adalah: Pertama, Sebaiknya dilakukan penerapan sanksi administrasi yang
diambil dengan berbagai pertimbangan, dilaksanakan peningkatan kerjasama dan
koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait baik pusat maupun daerah serta
stake holder, kebijakan pemotongan hewan tetap seperti biasa sesuai arahan
kepala RPH Kota Pekanbaru; Kedua, sebaiknya menambah jmlah anggaran Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru; Ketiga, Sebaiknya masyarakat
membantu meminimalisir kebutuhan daging sapi dan kerbau, peternak sapi dan
kerbau di Kota Pekanbaru dapat membudidayakan ternak sapi dan kerbau,
Pemerintah daerah menerapkan aturan jauh hari sebelum tiba hari Raya Idul Adha
terkait ketentuan batasan umur ataupun larangan membeli sapi dan kerbau betina
produktif untuk berqurban, memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat
Kota Pekanbaru terkait adanya larangan pemotongan ternak betina produktif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T01:42:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah