Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Dalam Pemberian Izin Tinggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Kantor Imigrasi Pekanbaru
Sidabutar, Mario Dwi Putra
Indonesia menjadi destinasi utama kunjungan orang asing karena letaknya yang
strategis dan memiliki banyak pulau serta wilayah yang luas. Namun, kebijakan
selektif diterapkan untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan
manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang diizinkan masuk dan tinggal di
Indonesia. Imigrasi memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pengawasan
imigrasi, memberikan persetujuan atau penolakan masuk, serta mengatur izin
tinggal orang asing. Penyalahgunaan visa kunjungan dianggap melanggar hukum
dan perlu menjadi perhatian. Hukum keimigrasian mengatur lalu lintas orang di
wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing. Izin masuk dan visa
yang sah diperlukan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke
Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan
hukum terhadap warga negara asing terkait pemberian izin tinggal berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi
Pekanbaru, hambatan dalam penegakan hukum terkait pemberian izin tinggal, dan
upaya mengatasinya. Adapun teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini
adalah teori penegakan hukum, teori keimigrasian, reori kedaulatan negara.
Metode yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode
penelitian hukum sosiologis yang bertujuan untuk meninjau keadaan
permasalahan yang ada dilapangan atau yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
sebagai data primernya yang kemudian diolah dengan data sekunder yang
diperoleh melalui kepustakaan. Hasil penelitian ini penegakan hukum terhadap
warga negara asing terkait pemberian izin tinggal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekanbaru telah
melaksanakan tugas pemantauan terhadap orang asing di wilayahnya, baik dari
segi keberadaan maupun kegiatan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
menghadapi hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin
tinggal. Jumlah petugas imigrasi yang melakukan pengawasan dianggap kurang,
terbatasnya PPNS Imigrasi yang menguasai bahasa asing selain Inggris, dan
minimnya sarana penunjang operasional. Masyarakat juga kurang kooperatif
dalam melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing. Sistem hukum yang
digunakan berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Untuk
meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Dirjen Imigrasi membuat
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini mempermudah pemilik
atau pengurus rumah penginapan melaporkan orang asing secara online.
strategis dan memiliki banyak pulau serta wilayah yang luas. Namun, kebijakan
selektif diterapkan untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan
manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang diizinkan masuk dan tinggal di
Indonesia. Imigrasi memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pengawasan
imigrasi, memberikan persetujuan atau penolakan masuk, serta mengatur izin
tinggal orang asing. Penyalahgunaan visa kunjungan dianggap melanggar hukum
dan perlu menjadi perhatian. Hukum keimigrasian mengatur lalu lintas orang di
wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing. Izin masuk dan visa
yang sah diperlukan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke
Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan
hukum terhadap warga negara asing terkait pemberian izin tinggal berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi
Pekanbaru, hambatan dalam penegakan hukum terkait pemberian izin tinggal, dan
upaya mengatasinya. Adapun teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini
adalah teori penegakan hukum, teori keimigrasian, reori kedaulatan negara.
Metode yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode
penelitian hukum sosiologis yang bertujuan untuk meninjau keadaan
permasalahan yang ada dilapangan atau yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
sebagai data primernya yang kemudian diolah dengan data sekunder yang
diperoleh melalui kepustakaan. Hasil penelitian ini penegakan hukum terhadap
warga negara asing terkait pemberian izin tinggal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekanbaru telah
melaksanakan tugas pemantauan terhadap orang asing di wilayahnya, baik dari
segi keberadaan maupun kegiatan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
menghadapi hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin
tinggal. Jumlah petugas imigrasi yang melakukan pengawasan dianggap kurang,
terbatasnya PPNS Imigrasi yang menguasai bahasa asing selain Inggris, dan
minimnya sarana penunjang operasional. Masyarakat juga kurang kooperatif
dalam melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing. Sistem hukum yang
digunakan berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Untuk
meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Dirjen Imigrasi membuat
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini mempermudah pemilik
atau pengurus rumah penginapan melaporkan orang asing secara online.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T06:43:09Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah