Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Pembentukan Cafe Tanpa Persetujuan Lingkungan Sekitar Menurut Peraturan Pemerintahnomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Asurus, Muhammad Firzhan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah menyebutkan bahwa persyaratan
dasar perizinan berusaha meliputi: a. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang; b.
Persetujuan lingkungan; c. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak para pelaku usaha yang
tidak memenuhi persyaratan dasar dalam mendaftarkan perizinan berusaha
khususnya dalam hal perizinan berusaha berupa persetujuan lingkungan sekitar.
Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah: pertama, bagaimanakah
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan berusaha
pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan sekitar menurut peraturan
pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah. Kedua, apakah faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap
pelanggaran perizinan berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan
sekitar menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Ketiga, bagaimanakah upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap
pelanggaran perizinan berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan
sekitar menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Adapun tujuan dalam penelitian
ini adalah: pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelanggaran perizinan berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan
sekitar menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kedua, untuk mendeskripsikan
faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan
berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan sekitar menurut
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha di daerah. Ketiga, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan
berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan sekitar menurut
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha di daerah.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah menyebutkan bahwa persyaratan
dasar perizinan berusaha meliputi: a. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang; b.
Persetujuan lingkungan; c. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak para pelaku usaha yang
tidak memenuhi persyaratan dasar dalam mendaftarkan perizinan berusaha
khususnya dalam hal perizinan berusaha berupa persetujuan lingkungan sekitar.
Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah: pertama, bagaimanakah
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan berusaha
pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan sekitar menurut peraturan
pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah. Kedua, apakah faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap
pelanggaran perizinan berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan
sekitar menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Ketiga, bagaimanakah upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap
pelanggaran perizinan berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan
sekitar menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Adapun tujuan dalam penelitian
ini adalah: pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelanggaran perizinan berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan
sekitar menurut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kedua, untuk mendeskripsikan
faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan
berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan sekitar menurut
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha di daerah. Ketiga, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan
berusaha pembentukan caffe tanpa persetujuan lingkungan sekitar menurut
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha di daerah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T06:57:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah