Penegakan Hukum Terhadap Penangkapan Dan Perniagaan Satwa Yang Dilindung Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Walidradha, Muhammad Naufal
Hampir disetiap daerah memelihara hewan-hewan yang dilindungi seperti Burung
Cucak Hijau atau Burung Cicak Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dikenal
sebagai greater green leafbird, pasalnya burung cucak hijau kini telah termasuk dalam
daftar satwa yang dilindungi. Demi menghindari hal tersebut, Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) meminta para pemelihara untuk mendaftarkan dan mengurus izin
kepemilikan burung cucak hijau. Apabila diketahui tidak mampu menunjukkan izin itu
akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindugan jenis cucak hijau sudah di sahkan
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 tahun 2018
tentang tumbuhan dan satwa dilindungi. Apabila menurut Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini
sudah termasuk tindak pidana. Untuk menjelaskan Penegakan Hukum Terhadap
Penangkapan Dan Perniagaan Satwa Yang Di Lindungi Berdasarkan Undang Undang No
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di
Kecamatan Talang Kabupaten Siak. Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap
Penangkapan Dan Perniagaan Satwa Yang Di Lindungi Berdasarkan Undang Undang No
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Dalam kaitannya dengan penangkapan dan
perniagaan satwa yang dilindungi teori penegakkan hukum menurut Soerjono Soekanto,
merupakan sebagian faktor penegakkan hukum yang tidak bisa diabaikan karena jika
diabaikan akan menyebabkan efek tidak tercapainya penegakkan hukum yang
diharapkan. Dari arsip Berkas Perkara Nomor BP/59/XII/2021 pada tanggal 05 Desember
2021 tentang penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus
penangkapan dan perniagaan satwa dilindungi yang didapatkan penulis dari pihak
Kepolisian Sektor Tualang terhadap tersangka dan Telah dilimpahkan kasus ini pada
tanggal 21 februari 2022 menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Siak dengan nomor
B/513/L.4.17.3/EOH.1/01/2022 kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Siak dan
telah putus dengan Nomor Perkara 52/Pid.B/LH/2022/PN Sak tentang putusan
penangkapan dan perniagaan satwa dilindungi yang didapatkan penulis dari pihak
Pengadilan Negeri Siak yang dikabulkan oleh penuntut umum 1 (Jaksa) Hindun Harahap,
SH., MH dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Cucak Hijau atau Burung Cicak Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dikenal
sebagai greater green leafbird, pasalnya burung cucak hijau kini telah termasuk dalam
daftar satwa yang dilindungi. Demi menghindari hal tersebut, Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) meminta para pemelihara untuk mendaftarkan dan mengurus izin
kepemilikan burung cucak hijau. Apabila diketahui tidak mampu menunjukkan izin itu
akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindugan jenis cucak hijau sudah di sahkan
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 tahun 2018
tentang tumbuhan dan satwa dilindungi. Apabila menurut Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini
sudah termasuk tindak pidana. Untuk menjelaskan Penegakan Hukum Terhadap
Penangkapan Dan Perniagaan Satwa Yang Di Lindungi Berdasarkan Undang Undang No
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di
Kecamatan Talang Kabupaten Siak. Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap
Penangkapan Dan Perniagaan Satwa Yang Di Lindungi Berdasarkan Undang Undang No
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Dalam kaitannya dengan penangkapan dan
perniagaan satwa yang dilindungi teori penegakkan hukum menurut Soerjono Soekanto,
merupakan sebagian faktor penegakkan hukum yang tidak bisa diabaikan karena jika
diabaikan akan menyebabkan efek tidak tercapainya penegakkan hukum yang
diharapkan. Dari arsip Berkas Perkara Nomor BP/59/XII/2021 pada tanggal 05 Desember
2021 tentang penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus
penangkapan dan perniagaan satwa dilindungi yang didapatkan penulis dari pihak
Kepolisian Sektor Tualang terhadap tersangka dan Telah dilimpahkan kasus ini pada
tanggal 21 februari 2022 menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Siak dengan nomor
B/513/L.4.17.3/EOH.1/01/2022 kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Siak dan
telah putus dengan Nomor Perkara 52/Pid.B/LH/2022/PN Sak tentang putusan
penangkapan dan perniagaan satwa dilindungi yang didapatkan penulis dari pihak
Pengadilan Negeri Siak yang dikabulkan oleh penuntut umum 1 (Jaksa) Hindun Harahap,
SH., MH dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T01:57:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah