Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Berhenti Melanggar Rambu Larangan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Gamal, Muhammad Rafi
Penelitian ini diberi judul penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor
yang berhenti di kecamatan rumbai kota pekanbaru berdasarkan undang-undang
nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Penelitian ini di latar
belakangi beberapa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang
berhenti melanggar rambu lalu lintas di kecamatan rumbai dalam peraturan
perundang-undangan. Permasalahan penelitian ini adalah pertama, penegakan
hukum terhadap pengendara sepeda motor yang berhenti Melanggar rambu lalu
lintas di kecamatan rumbai kota pekanbaru Kedua, bagaimana upaya penegak
hukum ataupun pihak yang terkait dalam menegakkan hukum seadil-adilnya agar
Undang-Undang dapat berjalan sebagaimana mestinya terutama terhadap para
pelanggar yaitu pengendara sepeda motor yang berhenti di di kecamatan rumbai
kota pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menjelaskan
Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor yang berhenti melanggar
rambu lalu lintas di kecamatan rumbai kota pekanbaru Kota Pekanbaru. Kedua,
untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penegakan Hukum Terhadap
Pengendara Sepeda Motor yang berhenti melanggar rambu lalu lintas di
kecamatan rumbai kota pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini diketahui bahwa penegakkan hukum terhadap pengendara sepeda
motor yang yang berhenti melanggar rambu larangan di kecamatan rumbai kota
pekanbaru dapat diketahui dari beberapa fenomena yang terjadi dilapangan
ternyata hanyalah kewajiban mematuhi ketentuan perundang-undangan yang
masih terkendala. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
yang berhenti di kecamatan rumbai kota pekanbaru berdasarkan undang-undang
nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Penelitian ini di latar
belakangi beberapa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang
berhenti melanggar rambu lalu lintas di kecamatan rumbai dalam peraturan
perundang-undangan. Permasalahan penelitian ini adalah pertama, penegakan
hukum terhadap pengendara sepeda motor yang berhenti Melanggar rambu lalu
lintas di kecamatan rumbai kota pekanbaru Kedua, bagaimana upaya penegak
hukum ataupun pihak yang terkait dalam menegakkan hukum seadil-adilnya agar
Undang-Undang dapat berjalan sebagaimana mestinya terutama terhadap para
pelanggar yaitu pengendara sepeda motor yang berhenti di di kecamatan rumbai
kota pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menjelaskan
Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor yang berhenti melanggar
rambu lalu lintas di kecamatan rumbai kota pekanbaru Kota Pekanbaru. Kedua,
untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penegakan Hukum Terhadap
Pengendara Sepeda Motor yang berhenti melanggar rambu lalu lintas di
kecamatan rumbai kota pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini diketahui bahwa penegakkan hukum terhadap pengendara sepeda
motor yang yang berhenti melanggar rambu larangan di kecamatan rumbai kota
pekanbaru dapat diketahui dari beberapa fenomena yang terjadi dilapangan
ternyata hanyalah kewajiban mematuhi ketentuan perundang-undangan yang
masih terkendala. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T02:07:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah