Pelaksanaan Penuntutan Perkara Desersi Oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Firmansyah, Novri
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
penuntutan perkara desersi oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru terhadap prajurit
Tentara Nasional Indonesia di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru
berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian
faktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya.
Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Otmil I-03 Pekanbaru pada daerah hukum Dilmil I-03 Padang; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan
tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa
Pelaksanaan penuntutan perkara desersi oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru
terhadap prajurit TNI di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru berdasarkan
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya
kasus pengulangan tindak pidana desersi pada tahun 2020 yang dilakukan prajurit
Kodim 0301/ Pekanbaru yaitu sebanyak 7 kasus disertai dengan penuntutan
perkara yang lemah. Faktor yang menghambatannya adalah; Pertama, faktor
aparat/ penegak hukum yaitu ketidaktegasan oditur Otmil I-03 Pekanbaru dalam
menuntut terdakwa pelanggar tindak pidana pengulangan desersi di wilayah
hukumnya; Kedua, Faktor masyarakat (prajurit TNI) yaitu Rendahnya kesadaran
hukum prajurit TNI terhadap hukum disiplin militer; Ketiga, Faktor kebudayaan,
yaitu adanya budaya melanggar hukum yang sudah berkembang lama dan turun
menurun serta dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat; Keempat, Faktor
sarana dan prasarana yaitu kurangnya anggaran Otmil I-03 Pekanbaru. Upaya
untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, Meningkatkan kualitas oditur Otmil
I-03 Pekanbaru melalui diklat khusus terkait tugas, fungsi dan wewenangnya
sebagai penuntut perkara dalam sistem peradilan militer; Kedua, Meningkatkan
kesadaran prajurit TNI terhadap hukum disiplin militer; Ketiga, Melakukan
sinergitas dengan tokoh – tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menghilangkan
kebiasaan melanggar hukum dalam masyarakat yang selama ini dianggap sebagai
hal yang wajar; Keempat, Menaikkan anggaran Otmil I-03 Pekanbaru untuk
difokuskan pada kegiatan – kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi
dan wewenangnya di bidang penuntutan perkara.
penuntutan perkara desersi oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru terhadap prajurit
Tentara Nasional Indonesia di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru
berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer?;
Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian
faktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya.
Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Otmil I-03 Pekanbaru pada daerah hukum Dilmil I-03 Padang; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan
tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa
Pelaksanaan penuntutan perkara desersi oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru
terhadap prajurit TNI di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru berdasarkan
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya
kasus pengulangan tindak pidana desersi pada tahun 2020 yang dilakukan prajurit
Kodim 0301/ Pekanbaru yaitu sebanyak 7 kasus disertai dengan penuntutan
perkara yang lemah. Faktor yang menghambatannya adalah; Pertama, faktor
aparat/ penegak hukum yaitu ketidaktegasan oditur Otmil I-03 Pekanbaru dalam
menuntut terdakwa pelanggar tindak pidana pengulangan desersi di wilayah
hukumnya; Kedua, Faktor masyarakat (prajurit TNI) yaitu Rendahnya kesadaran
hukum prajurit TNI terhadap hukum disiplin militer; Ketiga, Faktor kebudayaan,
yaitu adanya budaya melanggar hukum yang sudah berkembang lama dan turun
menurun serta dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat; Keempat, Faktor
sarana dan prasarana yaitu kurangnya anggaran Otmil I-03 Pekanbaru. Upaya
untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, Meningkatkan kualitas oditur Otmil
I-03 Pekanbaru melalui diklat khusus terkait tugas, fungsi dan wewenangnya
sebagai penuntut perkara dalam sistem peradilan militer; Kedua, Meningkatkan
kesadaran prajurit TNI terhadap hukum disiplin militer; Ketiga, Melakukan
sinergitas dengan tokoh – tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menghilangkan
kebiasaan melanggar hukum dalam masyarakat yang selama ini dianggap sebagai
hal yang wajar; Keempat, Menaikkan anggaran Otmil I-03 Pekanbaru untuk
difokuskan pada kegiatan – kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi
dan wewenangnya di bidang penuntutan perkara.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-11T02:40:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah