Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Terhadap Atlet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Di Kota Pekanbaru
Ariq, Rijal
Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta,
dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga
diberi penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau
perseorangan. Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa,
asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan,
kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk
penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian
jaminan sosial terhadap atlet belum terlaksana seutuhnya sebagaimana yang
diharapkan oleh atlet dan masyarakat semua, namun hal tersebut telah ada yang
terealisasi sepertinya pemberian bonus, uang trasportasi dan sebagainya, terkait
jaminan sosial setelah atlte pensiun hal tersebut masih bersifat abu-abu. Hambatan
Pelaksanaan jaminan sosial terhadap atlet antara lain ialah regulasi yang jelas
kedudukannya, tidak ada aturan yang jelas atau khusus yang menjabarkan apa saja
hak jaminan sosial atlet dan apa saja yang bisa menjadi acuan atlet dalam
menerima jaminan sosial. Upaya mengatasi faktor penghambat pemberian sosial
ialah diberlakukannya kejelasan anggaran terhadap atlet atau pendanaan yang
jelas terhadap atlet tanpa di campuri dengan dana dana untuk kebutuhan lain.
Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah: Pihak
dinas dan cabang olahraga atau KONI yang menangani atlet sebaiknya adanya
kerjasama dalam pemberlakuan aturan terkait pendanaan untuk atlet, dan
diberinya kejelasan jaminan jaminan sosial apa saja yang akan diterima atlet di
cantumkan di dalam regulasi agar atlet tidak bingung dalam mencari kedudukan
perlindungan yang baik.
dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga
diberi penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau
perseorangan. Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa,
asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan,
kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk
penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian
jaminan sosial terhadap atlet belum terlaksana seutuhnya sebagaimana yang
diharapkan oleh atlet dan masyarakat semua, namun hal tersebut telah ada yang
terealisasi sepertinya pemberian bonus, uang trasportasi dan sebagainya, terkait
jaminan sosial setelah atlte pensiun hal tersebut masih bersifat abu-abu. Hambatan
Pelaksanaan jaminan sosial terhadap atlet antara lain ialah regulasi yang jelas
kedudukannya, tidak ada aturan yang jelas atau khusus yang menjabarkan apa saja
hak jaminan sosial atlet dan apa saja yang bisa menjadi acuan atlet dalam
menerima jaminan sosial. Upaya mengatasi faktor penghambat pemberian sosial
ialah diberlakukannya kejelasan anggaran terhadap atlet atau pendanaan yang
jelas terhadap atlet tanpa di campuri dengan dana dana untuk kebutuhan lain.
Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah: Pihak
dinas dan cabang olahraga atau KONI yang menangani atlet sebaiknya adanya
kerjasama dalam pemberlakuan aturan terkait pendanaan untuk atlet, dan
diberinya kejelasan jaminan jaminan sosial apa saja yang akan diterima atlet di
cantumkan di dalam regulasi agar atlet tidak bingung dalam mencari kedudukan
perlindungan yang baik.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-13T07:46:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah