Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Di Wilayah Hukum Komando Resort Militer 031/ Wira Bima Kota Pekanbaru
Wilson, Riki
Permasalahan penelitian ini: Pertama, Bagimanakah pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk mengetahui
pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya;
Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitian:
Pertama, jenis penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Komando
Resort Militer 031/ Wira Bima; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat, sumber data: primer,
sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data: observasi, wawancara non
struktral dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif dengan kesimpulan
deduktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut wilayah hukum
Komando Resort Militer 031/ Wira Bima belum berjalan baik. Faktor yang
menghambat: faktor aparat, sarana/ fasilitas dan masyarakat. Upaya mengatasi
hambatan: Pertama, dari faktor aparat: Sebaiknya melaksanakan pembinaan
prajurit; pelatihan kewirausahaan dan bantuan permodalan bagi Persit;
memberikan bantuan permodalan kepada prajurit; pembinaan disipilin militer dan
sosialiasi hukum terhadap prajurit; koperasi Korem 031/ WB memberikan
pinjaman modal dengan syarat dan ketentuan yang mudah dan ringan. Kedua, dari
faktor sarana/ fasilitas sebaiknya pejabat yang berwenang memberikan izin agar
anggotanya dapat menjadi petugas keamanan di tempat usaha tersebut; Ketiga,
dari faktor masyarakat, Sebaiknya Korem 031/ WB memberikan sosilisai hukum
kepada manajemen tempat hiburan di Kota Pekanbaru; pemilik tempat perjudian
mesin tidak memberikan tawaran pekerjaan tersebut kepada prajurit; pihak yang
TNI bekerjasama dengan Polri dan Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan sosialisi
di tempat usaha tersbeut terhadap pengunjung; penyedia jasa pengamanan di Kota
Pekanbaru mengirimkan Satpam yang merupakan purnawirawan TNI untuk
menjadi petugas keamanan.
Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk mengetahui
pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya;
Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitian:
Pertama, jenis penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Komando
Resort Militer 031/ Wira Bima; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat, sumber data: primer,
sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data: observasi, wawancara non
struktral dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif dengan kesimpulan
deduktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut wilayah hukum
Komando Resort Militer 031/ Wira Bima belum berjalan baik. Faktor yang
menghambat: faktor aparat, sarana/ fasilitas dan masyarakat. Upaya mengatasi
hambatan: Pertama, dari faktor aparat: Sebaiknya melaksanakan pembinaan
prajurit; pelatihan kewirausahaan dan bantuan permodalan bagi Persit;
memberikan bantuan permodalan kepada prajurit; pembinaan disipilin militer dan
sosialiasi hukum terhadap prajurit; koperasi Korem 031/ WB memberikan
pinjaman modal dengan syarat dan ketentuan yang mudah dan ringan. Kedua, dari
faktor sarana/ fasilitas sebaiknya pejabat yang berwenang memberikan izin agar
anggotanya dapat menjadi petugas keamanan di tempat usaha tersebut; Ketiga,
dari faktor masyarakat, Sebaiknya Korem 031/ WB memberikan sosilisai hukum
kepada manajemen tempat hiburan di Kota Pekanbaru; pemilik tempat perjudian
mesin tidak memberikan tawaran pekerjaan tersebut kepada prajurit; pihak yang
TNI bekerjasama dengan Polri dan Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan sosialisi
di tempat usaha tersbeut terhadap pengunjung; penyedia jasa pengamanan di Kota
Pekanbaru mengirimkan Satpam yang merupakan purnawirawan TNI untuk
menjadi petugas keamanan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-13T07:48:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah