Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Terhadap Pengungsi Etnis Rohingnya Yang Melarikan Diri Dari Tempat Akomodasi Pengungsi Di Kota Pekanbaru
Gea, Srisman
Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan
Pengungsi dari Luar Negeri, menyatakan: “Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata
tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h,
adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan peraturan
perundang–undangan.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?;
Kedua, bagaimanakah hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua,
lokasi penelitian: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru; Ketiga,
populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data:
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis
kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut di
Kota Pekanbaru belum terlaksana sebagaimana mestinya sehingga para pengungsi
Etnis Rohingnya melarikan diri dari Akomodasi Wisma D’ Cops 2 dan
Akomodasi Rumah Tasqya tahun 2022.Hambatannya berasal dari Faktor hukum,
aparat, sarana/ fasilitas, dan masyarakat. Upaya mengatasi hambatannya:
Pertama, faktor hukum: sebaiknya Satgas PPLN Kota Pekanbaru memberi
sosialisasi hukum kepada pengungsi. Kedua, faktor aparat: sebaiknya ditingkatkan
Koordinasi, kerjasama serta kesatuan visi di internal Satgas PPLN Kota
Pekanbaru dan Satgas PPLN pusat; Sebaiknya Satgas PPLN Kota Pekanbaru
dalam kondisi tertentu memberi bantuan pengamanan di akomodasi pengungsi.
Ketiga, faktor sarana/ fasilitas: sebaiknya dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru;
meningkatkan koordinasi dengan IOM Perwakilan Pekanbaru; dukungan
pembiayaan yamg cukup dari pihak akomodasi pengungsi; meningkatkan
koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkopolhukam RI. Keempat, faktor
masyarakat: sebaiknya petugas keamanan akomodasi meningkatkan pengamanan;
mengedukasi pengungsi Etnis Rohingnya; memberikan sanksi tegas kepada
pengungsi; meningkatkan pemahaman; Pemerintah Kota Pekanbaru dan Indonesia
menolak pengungsi etnis Rohingnya.
Pengungsi dari Luar Negeri, menyatakan: “Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata
tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h,
adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan peraturan
perundang–undangan.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?;
Kedua, bagaimanakah hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua,
lokasi penelitian: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru; Ketiga,
populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data:
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis
kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut di
Kota Pekanbaru belum terlaksana sebagaimana mestinya sehingga para pengungsi
Etnis Rohingnya melarikan diri dari Akomodasi Wisma D’ Cops 2 dan
Akomodasi Rumah Tasqya tahun 2022.Hambatannya berasal dari Faktor hukum,
aparat, sarana/ fasilitas, dan masyarakat. Upaya mengatasi hambatannya:
Pertama, faktor hukum: sebaiknya Satgas PPLN Kota Pekanbaru memberi
sosialisasi hukum kepada pengungsi. Kedua, faktor aparat: sebaiknya ditingkatkan
Koordinasi, kerjasama serta kesatuan visi di internal Satgas PPLN Kota
Pekanbaru dan Satgas PPLN pusat; Sebaiknya Satgas PPLN Kota Pekanbaru
dalam kondisi tertentu memberi bantuan pengamanan di akomodasi pengungsi.
Ketiga, faktor sarana/ fasilitas: sebaiknya dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru;
meningkatkan koordinasi dengan IOM Perwakilan Pekanbaru; dukungan
pembiayaan yamg cukup dari pihak akomodasi pengungsi; meningkatkan
koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkopolhukam RI. Keempat, faktor
masyarakat: sebaiknya petugas keamanan akomodasi meningkatkan pengamanan;
mengedukasi pengungsi Etnis Rohingnya; memberikan sanksi tegas kepada
pengungsi; meningkatkan pemahaman; Pemerintah Kota Pekanbaru dan Indonesia
menolak pengungsi etnis Rohingnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-16T03:40:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah