Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Usaha Antara Koperasi Unit Desa Flamboyan Dengan Petani Kelapa Sawit Di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Sandi, Sukron Ramadhan
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan
petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar? Kedua, hambatanhambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit
Desa Flamboyan dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten
Kampar? Ketiga, upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan
petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar? Penelitian ini
bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara
Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan
perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan
petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar belum terlaksana.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara
Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar adalah harga TBS kelapa sawit yang tidak stabil sehingga
mempengaruhi kemampuan debitur dalam membayar angsuran kreditnya di
koperasi serta lemahnya analisa kredit yang dilakukan oleh karyawan Koperasi
Unit Desa (KUD) Flamboyan. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan
dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar adalah
penyelesaian secara kekeluargaan melalui perpanjangan jangka waktu pinjaman,
penundaan pembayaran bunga pinjaman, dan penambahan pinjaman.
perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan
petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar? Kedua, hambatanhambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit
Desa Flamboyan dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten
Kampar? Ketiga, upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan
petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar? Penelitian ini
bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara
Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan
perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan
petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar belum terlaksana.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara
Koperasi Unit Desa Flamboyan dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar adalah harga TBS kelapa sawit yang tidak stabil sehingga
mempengaruhi kemampuan debitur dalam membayar angsuran kreditnya di
koperasi serta lemahnya analisa kredit yang dilakukan oleh karyawan Koperasi
Unit Desa (KUD) Flamboyan. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha antara Koperasi Unit Desa Flamboyan
dengan petani kelapa sawit di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar adalah
penyelesaian secara kekeluargaan melalui perpanjangan jangka waktu pinjaman,
penundaan pembayaran bunga pinjaman, dan penambahan pinjaman.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-17T06:43:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah