Kewajiban Pembayaran Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri Di Pt Asuransi Jiwa Sinar Mas Tbk Cabang Batam
Dachi, Yeidasari
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan persyaratan
pengunduran diri Pekerja di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas Batam? Bagaimanakah
penyelesaian kewajiban membayar uang kompensasi Pekerja yang memenuhi
syarat di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas Batam? Tujuan penelitian ini untuk
menjelaskan penerapan persyaratan pengunduran diri Pekerja di PT Asuransi Jiwa
Sinar Mas Batam. Untuk menganalisis penyelesaian kewajiban membayar uang
kompensasi Pekerja yang memenuhi syarat di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas Batam.
Metode penelitian ini dilakukan secara empiris dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penerapan norma
persyaratan pengunduran diri Pekerja di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas TBK
Cabang Batam tidak berjalan sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Kemudian
hak atas kompensasi dalam melakukan proses pengunduran diri dan memenuhi
persyaratan yang berlaku di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas, jawaban pihak PT
Asuransi Jiwa Sinar Mas TBK Cabang Batam berbeda dengan tanggapan pekerja
yang mengundurkan diri. Pelaksanaan hak pekerja yang mengundurkan diri di PT
Asurasni Jiwa Sinarmas juga tidak diberikan, seperti uang pengantian hak, uang
pisah disebabkan kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan. Sanksi jika
PT Asuransi Jiwa Sinar Mas TBK Cabang Batam melanggar norma persyaratan
pengunduran diri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 uang
pisah adalah hak Pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, Perusahaan
tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah atau kompensasi kepada Pekerja
yang mengundurkan diri dari Perusahaan. Perusahaan tidak bisa mengabaikan
pemberian uang pisah atau kompensasi kepada Pekerja meskipun telah
menghilangkan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Apabila Perusahaan
bersikeras tidak memberikan uang pisah atau kompensasi, Pekerja dapat menuntut
haknya kepada Perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dan atau melakukan proses perundingan bipartit hukum yang dilakukan
adalah Penelitian Hukum Sosiologis yang akan membahas mengenai hubungan
hukum dengan masyarakat terutama yang berkaitan dengan judul. Penelitian
dilakukan di PT Asuransi Jiwa Sinarmas TBK Cabang Batam.
pengunduran diri Pekerja di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas Batam? Bagaimanakah
penyelesaian kewajiban membayar uang kompensasi Pekerja yang memenuhi
syarat di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas Batam? Tujuan penelitian ini untuk
menjelaskan penerapan persyaratan pengunduran diri Pekerja di PT Asuransi Jiwa
Sinar Mas Batam. Untuk menganalisis penyelesaian kewajiban membayar uang
kompensasi Pekerja yang memenuhi syarat di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas Batam.
Metode penelitian ini dilakukan secara empiris dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa penerapan norma
persyaratan pengunduran diri Pekerja di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas TBK
Cabang Batam tidak berjalan sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Kemudian
hak atas kompensasi dalam melakukan proses pengunduran diri dan memenuhi
persyaratan yang berlaku di PT Asuransi Jiwa Sinar Mas, jawaban pihak PT
Asuransi Jiwa Sinar Mas TBK Cabang Batam berbeda dengan tanggapan pekerja
yang mengundurkan diri. Pelaksanaan hak pekerja yang mengundurkan diri di PT
Asurasni Jiwa Sinarmas juga tidak diberikan, seperti uang pengantian hak, uang
pisah disebabkan kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan. Sanksi jika
PT Asuransi Jiwa Sinar Mas TBK Cabang Batam melanggar norma persyaratan
pengunduran diri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 uang
pisah adalah hak Pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, Perusahaan
tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah atau kompensasi kepada Pekerja
yang mengundurkan diri dari Perusahaan. Perusahaan tidak bisa mengabaikan
pemberian uang pisah atau kompensasi kepada Pekerja meskipun telah
menghilangkan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Apabila Perusahaan
bersikeras tidak memberikan uang pisah atau kompensasi, Pekerja dapat menuntut
haknya kepada Perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dan atau melakukan proses perundingan bipartit hukum yang dilakukan
adalah Penelitian Hukum Sosiologis yang akan membahas mengenai hubungan
hukum dengan masyarakat terutama yang berkaitan dengan judul. Penelitian
dilakukan di PT Asuransi Jiwa Sinarmas TBK Cabang Batam.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:50:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah