Pelaksanaan Pencatatan Data Kependudukan Di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
T. Pranata, Yogi
Pelaksanaan Pencatatan Data Kependudukan yang sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan
Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi
Pemerintahan Desa ialah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. salah satu bidang dalam
Pencatatan Administrasi Pemerintahan Desa adalah Pencatatan Penduduk. Pencatatan
Penduduk merupakan suatun hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban
Administarsi Penduduk. Pelaksanaan pencatatan data kependudukan merupakan
kegiatan penataan dan penerbitan data kependudukan melalaui Pendaftaran
Penduduk. Kepemilikan atas dokumen dokumen Administrasi Penduduk merupakan
suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan dukumen – dokumen
kependudukan lainnya. Pelaksanaan Pencatatan Penduduk berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan
Desa di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
belum berjelan dengan Efektif dan Efisien, berkaitan dengan pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa yang mengatakan bahwa kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan
dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam
Administrasi Penduduk. Hambatan dalam pelaksanaan pencatatan penduduk adalah
Aparatur masih lalai dalam mengemban tugas dan tanggungjawab, sistem yang belum
memadai, kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan penduduk
dilakukan, masyarakat yang tidak memiliki waktu yang luang, sumber daya manusia
yang masih terbatas dalam pelayanan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan ialah
aparatur yang lalai harus diberikan sanksi, Pemerintah daerah hendaknya
memfasilitasi kebutuhan yang ada di Desa/Kelurahan dan juga Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Desa memberikan evaluasi kepada masayarakat
tentang Administrasi Kependudukan, masyarakat harus memberikan waktu luang
untuk melakukan pengurusan administrasi penduduk, Penambahan Sumber Daya
Manusia dalam pelayanan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan
Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi
Pemerintahan Desa ialah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. salah satu bidang dalam
Pencatatan Administrasi Pemerintahan Desa adalah Pencatatan Penduduk. Pencatatan
Penduduk merupakan suatun hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban
Administarsi Penduduk. Pelaksanaan pencatatan data kependudukan merupakan
kegiatan penataan dan penerbitan data kependudukan melalaui Pendaftaran
Penduduk. Kepemilikan atas dokumen dokumen Administrasi Penduduk merupakan
suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan dukumen – dokumen
kependudukan lainnya. Pelaksanaan Pencatatan Penduduk berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan
Desa di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
belum berjelan dengan Efektif dan Efisien, berkaitan dengan pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa yang mengatakan bahwa kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan
dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam
Administrasi Penduduk. Hambatan dalam pelaksanaan pencatatan penduduk adalah
Aparatur masih lalai dalam mengemban tugas dan tanggungjawab, sistem yang belum
memadai, kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan penduduk
dilakukan, masyarakat yang tidak memiliki waktu yang luang, sumber daya manusia
yang masih terbatas dalam pelayanan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan ialah
aparatur yang lalai harus diberikan sanksi, Pemerintah daerah hendaknya
memfasilitasi kebutuhan yang ada di Desa/Kelurahan dan juga Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Desa memberikan evaluasi kepada masayarakat
tentang Administrasi Kependudukan, masyarakat harus memberikan waktu luang
untuk melakukan pengurusan administrasi penduduk, Penambahan Sumber Daya
Manusia dalam pelayanan masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:52:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah